Tribun Pringsewu
Ambil Sabu di Kemiling, Oknum PNS Pemprov Diringkus di Gadingrejo
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu menangkap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lantaran kedapatan menyalahgunaan narkotika jenis sabu-sab
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
Ambil Sabu di Kemiling, Oknum PNS Pemprov Diringkus di Gadingrejo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu menangkap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lantaran kedapatan menyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Oknum ASN tersebut berinisial HS (42) warga Pekon Bulusari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. HS merupakan oknum ASN Pemprov Lampung.
HS tertangkap ketika petugas Satres Narkoba Polres Pringsewu melakukan pengembangan atas penangkapan dua orang penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu.
• Dua Wanita Muda Ikut Diajak Oknum PNS Nyabu di Hotel, Inilah Mereka
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, pertama kali pihaknya menangkap dua orang warga Bulusari, Kecamatan Gadingrejo, Rabu 22 April 2020 pukul 09.00 WIB.
Yaitu AK (24) seorang buruh dan AE (25) seorang petani. Keduanya diringkus di kediaman pelaku AK.
"Setelah kami lakukan penggeledahan, kami mendapatkan barang bukti berupa satu buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 0,18 gram," ungkap Deddy melalui press rilis yang disampaikan Humas Polres Pringsewu, Jumat, 24 April 2020.
• (VIDEO) Mari Saksikan Beramai-ramai Oknum PNS Nyabu Diringkus
Ditambahkan Deddy, kedua pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari NR (35) seorang wiraswasta warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu.
Kemudian petugas bergerak dan mengarah kepada NR. Akhirnya, dua jam kemudian petugas menangkap NR yang sedang bersama oknum ASN, HS (42), tepatnya sekitar pukul 11.00 WIB.
"Dari penangkapan kedua pelaku (NR dan HS) tersebut, kami dapatkan barang bukti berupa tujuh buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,80 gram," ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tiga buah plastik klip bekas pakai, tujuh buah plastik klip kosong, tiga buah kertas alumunium foil, dan satu buah kotak rokok.
Kepada polisi, pelaku NR mengakui telah menjual sabu kepada pelaku AK dan AE sebanyak 1 paket seharga Rp 200 ribu. Pelaku AK dan AE sudah dua kali membeli dari pelaku NR.
Deddy mengungkapkan, sabu-sabu yang dijual tersebut, diakui NR milik seseorang yang saat ini sedang mendekam di dalam Lembaga Pemasyarakatan Wayhui Bandar Lampung.
Dimana pelaku NR disuruh mengambil dan mengedarkannya. Keterlibatan HS, menurut Deddy, ikut serta dalam mengambil sabu di Kemiling, Bandar Lampung. "HS (oknum ASN), turut menikmati sabu bersama NR," katanya.
Selain meringkus empat pelaku tersebut, petugas juga menangkap AS (36) seorang wiraswasta warga Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo.
AS dibekuk di rumahnya dengan barang bukti satu buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,17 gram. Serta satu buah korek api gas dengan sumbu terpasang.(Tribun Lampung/R Didik Budiawan)