Berita Nasional

Volume Sampah di Pulau Seribu Berkurang 400 Ton Selama PSBB Jakarta

Jumlah volume sampah mengalami penurunan di Kabupaten Pulau Seribu, Jakarta selama penerapan PSBB.

Dokumentasi Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Ilustrasi Jembatan Pengantin di Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu, yang dibuat berbentuk hati mengelilingi pohon pengantin. Volume Sampah di Pulau Seribu Berkurang 400 Ton Selama PSBB Jakarta. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Jumlah volume sampah mengalami penurunan di Kabupaten Pulau Seribu, Jakarta selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Hal itu menjadi catatan Pemerintah Kabupaten Kepulauan.

Pemberlakuan PSBB bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 atau corona di Indonesia.

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Seribu, Djoko Rianto Budi Hartono mengatakan, volume sampah sebelum pandemi corona di Indonesia sebanyak 777,82 ton.

Dan setelah pandemi, volume sampah menurun menjadi 359,85 ton.

Langgar PSBB Jakarta, Hukumannya Denda Rp 100 Juta atau Pidana 1 Tahun

70 Ribu Warga di Jakarta Lakukan Rapid Test, 96 Persen Dipastikan Negatif

Penumpang Menjerit Bus Masuk Jurang, Warga Takut Menolong karena Mobil dari Zona Merah Corona

Gara-gara Lihat Suami Video Call dengan Asisten, Zuraida Hanum Habisi Hakim Jamaluddin

"Menurun hingga 46,26 persen,” kata dia di Jakarta, Jumat (24/4/2020).

Djoko menjelaskan, sampah tersebut berasal dari sampah rumah tangga dan sampah wisatawan.

Serta, sampah kiriman saat musim tertentu selama Maret hingga April 2020.

Saat ini, pihaknya tetap mengoperasikan kapal pengangkut sampah seperti biasa.

Namun, kata dia, dari 24 kapal, yang ada hanya 18 saat ini yang melayani seluruh pulau permukiman dan penanganan sampah Teluk Jakarta.

"Selama PSBB sampah di Kepulauan Seribu, yakni sampah kiriman atau pesisir laut, sampah hasil pilahan warga hingga sampah hasil tebangan pohon dan kerja bakti," kata Djoko.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak 10 April hingga 22 Mei 2020, sebagai upaya penanggulangan penyebaran pandemi COVID-19.

PSBB Jakarta diperpanjang

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Perpanjangan PSBB dilakukan selama 28 hari ke depan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved