Ramadan 2020
Apa Hukum Bayar Utang Puasa bagi Ibu Hamil atau Ibu Menyusui?
Bagaimana hukumnya membayar utang puasa Ramadan bagi ibu hamil, menyusui atau akibat melakukan perjalanan?
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bagaimana hukumnya membayar utang puasa Ramadan bagi ibu hamil, menyusui atau akibat melakukan perjalanan?
Wajib Meng-qadla Puasanya
Perempuan yang hamil atau menyusui ketika memiliki utang puasa baginya berkewajiban meng-qadla` puasanya.
Cara membayarnya adalah jika tidak puasa tersebut dikarenakan membahayakan kesehatan pada dirinya maka setelah Ramadan ia cukup mengerjakan puasa yang di tinggalkan sejumlah hari yang tidak melakukan puasa.
Dan jika tidak puasa tersebut dikarenakan membahayakan kesehatan pada dirinya dan anaknya atau salah satunya, maka ia tidak hanya berkewajiban meng-qadla` puasa yang di tinggalkan tetapi ada kewajiban lain yaitu membayar fidyah setiap hari 1 mud (kurang lebih 675 gram beras) yang diberikan kepada fakir miskin.
• Apa Hukum Menelan Air Liur saat Puasa? Berikut Penjelasan MUI
• Menu Buka Puasa Dadar Gulung Cokelat Pisang Keju, Simak Cara Buat Dadar Gulung Cokelat Pisang Keju
• Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta 4 Ramadan 1441 H Senin 27 Aoril 2020
• Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta 4 Ramadan 1441 H Senin 27 Aoril 2020
Hal ini sebagaimana dikemukakan Abdurrahman al-Juzairi dalam kitab al-Fiqh `ala Madzahib al-Arba'ah, h. 521: "Madzhab syafii berpendapat, bahwa perempuan hamil dan menyusui ketika dengan puasa khawatir akan adanya bahaya yang tidak diragukan lagi, baik bahaya itu membahayakan dirinnya beserta anaknya, dirinya saja, atau anaknya saja.
Maka dalam ketiga kondisi ini mereka wajib meninggalkan puasa dan wajib meng-qadla`nya.
Namun dalam kondisi ketiga yaitu ketika puasa itu dikhawatirkan membahayakan anaknya saja maka mereka juga diwajibkan membayar fidyah.
KH Munawir
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung