Tribun Bandar Lampung
Bantah Tudingan Penipuan, Divisi Komplain Solid Gold Berjangka Sebut Punya Izin Jelas
Tudingan ini dibantah, karena menurut Herlina SGB merupakan perusahaan pialang saham yang beroperasi secara legal dan izin yang jelas.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Perusahaan pialang saham, Solid Gold Berjangka (SGB) menyebut ada 1.000 lebih jumlah nasabah yang terhimpun dari provinsi Lampung.
Divisi Complain SGB cabang Bandar Lampung Herlina mengatakan jumlah tersebut berdasarkan kategori nasabah aktif melakukan transaksi maupun nonaktif.
"Kurang lebih ada 1.000an nasabah, tapi untuk nasabah yang aktif melakukan transaksi haya sekitar 100 nasabah," ujar Herlina, Senin (27/4/2020).
Herlina menjelaskan, saat ini pihaaknya sedang berkompromi dengan manajemen membahas tuntutan para nasabah.
Sejumlah nasabah menuding pihak SGB melakukan penipuan.
• Merasa Ditipu hingga Miliaran, Nasabah Ngamuk di Kantor Solid Gold Berjangka
• DPRD Tanggamus Sebut Jembatan yang Patah di Talang Padang karena Kualitas Perbaikan Buruk
• Polisi Tangkap Pelaku Pungli di Simpang Terbanggi Besar, JL Baru Dapat Uang Rp 9 Ribu
• VIDEO Nasabah Ngamuk Merasa Ditipu hingga Miliaran di Kantor Solid Gold Berjangka
Tudingan ini dibantah, karena menurut Herlina SGB merupakan perusahaan pialang saham yang beroperasi secara legal dan izin yang jelas.
Bahkan, lanjutnya, keberadaan SGB di Bandar Lampung sudah ada sejak Tahun 2012.
"Sebelumnya tuntutan seperti ini, dari nasabah sudah pernah kami terima," katanya.
Ia menjelaskan ada perbedaan mendasar antara pialang jual beli saham dan emas berjangka.
Berbeda dengan pialang saham yang bernaung langsung di bawah departemen keuangan, SGB di bawah otoritas Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
"Hampir mirip dengan investasi saham, disini kita lebih ke transaksi jual beli komoditi secara fisik maupun delevatif," jelasnya.
Sementara berdasarkan penuturan nasabah lainnya mengatakan awal mula ketertarikannya menjadi nasabah SGB karena ikut jejak temannya.
Pria yang tak ingin disebut namanya ini, sudah menjadi nasabah SGB kurang lebih enam bulan lamanya.
Awalnya, kata Pria asal kota Bumi, Kabupaten Lampung Utara ini, broker yang merekrut mereka sebagai nasabah cukup meyakinkan.
Selain diimingi keuntungan dari setiap transaksi, mereka juga bakal mendapat reward berupa sepeda motor.
"Kalau dihitung hitung memang tidak sebanding antara hadiah motor dengan uang ratusan juta yang kami investasikan," katanya.
Pengusaha penyedia jasa pernikahan ini menyatakan sudah beberapa kali menuntut ganti rugi kepada pihak SGB.
Setelah hampir dua bulan ini tak ada kejelasan, dia dan beberapa nasabah lainnya menggeruduk kantor SGB di Jalan A Yani, Bandar Lampung.
Sama dengan nasabah lainnya, ia menyebut oknum broker dan wakil pialang di SGB lah yang membujuk mereka untuk terus melakukan transaksi hingga akhirnya mengalami kerugian, tanpa memperhatikan resiko yang mereka terima.
"Kita diminta top up uang Rp 10 juta agar dapat melakukan transaksi melalui aplikasi khusus. Karena mereka meyakinkan kami semakin sering melakukan transaksi maka semakin banyak untung yang diterima nasabah," katanya.
Namun selama menjadi nasabah, pria ini belum pernah sama sekali menikmati keuntungan setelah menginvestasikan uangnya.
"Saya minta uang saya dikembalikan. Sekarang usaha lagi macet, seumur umur baru kali ini saya terpaksa pinjam hutang bank untuk keperluan saya dan keluarga," katanya.
Merasa Tertipu
Lantaran merasa tertipu hingga mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah, beberapa nasabah mengamuk di kantor Solid Gold Berjangka (SGB) Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bandar Lampung, Senin (27/4/2020).
Seorang pria yang mengenakan kemeja biru melampiaskan kemarahannya dengan menerjang pintu kantor.
Pria tersebut tersulut emosi lantaran tak dapat bertemu dengan pihak perwakilan kantor.
Ternyata pria yang diketahui bernama Hamlet Pradipta ini datang bersama nasabah lain yang juga mengaku jadi korban penipuan.
"Saya minta uang saya segera dikembalikan. Ini jelas-jelas penipuan berkedok investasi," ungkap Hamlet.
Warga Way Kanan ini sengaja mendatangi kantor pialang saham untuk meminta uang ratusan juta yang telanjur diinvestasikan sejak beberapa bulan silam segera dikembalikan.
Ia menyebut, mulai dari sales, broker, hingga pimpinan kantor cabang pialang saham telah melakukan pembodohan terhadap nasabahnya.
"Mereka minta kita top up, transfer sejumlah uang, dan akhirnya semuanya lost (hilang)," katanya.
Nasabah lain yang tak menyebut namanya mengaku rugi ratusan juta.
Pria paruh baya ini awalnya tertarik untuk ikut investasi lantaran tergiur janji manis yang ditebar para broker saat merekrutnya.
Terhitung dua bulan menjadi member SGB, ia mengalami kerugian mencapai Rp 200 juta.
"Janjinya semakin banyak transaksi makin besar keuntungan kami. Tapi kenyataannya saldo kami hilang," katanya.
Kerugian nasabah benama Raden Iskandar malah mencapai Rp 1,7 miliar.
Raden mengaku memiliki dua rekening tabungan di SGB.
Ia mengaku akan menuntut oknum karyawan SGB yang telah merekrutnya berinvestasi hingga rugi miliaran.
"Ini penipuan sistematis, mulai dari marketing, wakil pialang dan pimpinan menggiring nasabah terpaksa investasi," kata Raden.
Menurut Raden, hal yang merugikan nasabah karena pihak SGB melakukan transaksi terselubung tanpa diketahui oleh nasabah.
Padahal berdasar sepengetahuannya, broker ataupun wakil pialang tidak berhak melakukan transaksi menggunakan akun nasabah.
"Kami sudah menemui perwakilan kantor. Intinya, tidak ada penyelesaian," katanya.
Ia memastikan jumlah korban cukup banyak.
Namun, ada yang masih enggan menuntut perusahaan tersebut.
"Karena tidak ada penyelesaian, kami akan membuat laporan ke polda," jelasnya.
Staf Divisi Komplain SGB Bandar Lampung Herlina mengaku belum dapat memberikan keterangan resmi terkait tuntutan sejumlah nasabah.
Namun, pihaknya membantah tuduhan penipuan berkedok investasi saham.
"Bukan penipuan, karena kami kantor pialang legal dan punya izin yang jelas," kata Herlina.
Menurut Herlina, pihaknya bakal melakukan audit internal mengenai klaim kerugian yang dialami oleh nasabah tersebut.
"Kalau memang ingin membuat laporan polisi silakan. Karena apa yang mereka katakan itu perlu pembuktian," jelasnya.
Kapolsek Tanjungkarang Barat AKP David Sianipar mengimbau kepada para nasabah yang merasa tertipu untuk menggunakan jalur hukum.
Menurut dia, pada masa pandemi virus corona saat ini dilarang keras berkumpul atau melakukan tindakan yang dapat memicu orang untuk berkumpul.
"Sudah atensi Polri dan pemerintah jangan kumpul masa. Lebih baik lapor ke polres atau polda karena kami siap menerima semua laporan," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)