Tribun Bandar Lampung
Nyambi Bikin Ekstasi, PRT di Lampung Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Seorang pembantu rumah tangga (PRT) di Lampung diganjar hukuman 10 tahun penjara karena memiliki pekerjaan sampingan membuat pil ekstasi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Ketua majelis hakim Samsudin (tengah) memimpin sidang teleconference perkara ekstasi di PN Tanjungkarang, Senin (27/4/2020).
Terdakwa pun menyanggupinya.
Keesokan harinya, terdakwa menyerahkan 150 kapsul ekstasi kepada Dewi.
Pada 4 Oktober 2019 sekira pukul 18.00 WIB, Dewi datang untuk menyerahkan uang Rp 500 ribu kepada terdakwa sebagai imbalan memasukkan gumpalan ekstasi ke dalam kapsul kosong.
Pada 7 Oktober 2019 sekira pukul 10.00 WIB, anggota Direktorat Narkoba Polda Lampung menangkap terdakwa. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)