Tribun Bandar Lampung

Nyambi Bikin Ekstasi, PRT di Lampung Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Seorang pembantu rumah tangga (PRT) di Lampung diganjar hukuman 10 tahun penjara karena memiliki pekerjaan sampingan membuat pil ekstasi.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Ketua majelis hakim Samsudin (tengah) memimpin sidang teleconference perkara ekstasi di PN Tanjungkarang, Senin (27/4/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang pembantu rumah tangga (PRT) di Lampung diganjar hukuman 10 tahun penjara karena memiliki pekerjaan sampingan membuat pil ekstasi.

Wanita tersebut bernama Endang Suciati (35), warga Dusun B Kelurahan Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran.

Dalam persidangan teleconference di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (27/4/2020), Endang terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram sesuai pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata ketua majelis hakim Samsudin.

Kelabui Polisi, Pengendara Innova Sembunyikan 87 Butir Pil Ekstasi di Pakaian Dalamnya

BNNP Lampung Tangkap Kurir Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Napi Lapas Rajabasa

Dari Zona Merah, 100 Kendaraan Mau Masuk Lampung Disuruh Putar Balik

Lampung Dikunci, Ratusan Kendaraan Nekat Lewat Jalur Tikus Disuruh Putar Balik

Terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

"Jika tak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan," imbuhnya.

Hal yang memberatkan, kata Samsudin, perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan meresahkan masyarakat.

"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa tidak pernah dihukum," sebut Samsudin.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 13 tahun.

Dalam dakwaan jaksa, perbuatan terdakwa bermula pada 24 September 2019 sekira pukul 09.00 WIB.

Saat itu Rosmala Dewi (DPO) datang menemui terdakwa di rumah di Desa Hurun, Teluk Pandan, Pesawaran.

Selanjutnya Dewi meminta terdakwa untuk menerima serta menyimpan 2 (bahan) gumpalan narkotika jenis ekstasi yang dimasukkan dalam plastik serta 1 bungkus plastik bening berisi kapsul kosong.

Terdakwa menyimpannya di dalam lemari pakaian yang berada di dekat dapur rumah majikan.

Selanjutnya pada 26 September 2019 sekira pukul 18.00 WIB, Dewi kembali menemui terdakwa.

Ia memerintah terdakwa untuk memasukkan gumpalan ekstasi tersebut ke dalam kapsul kosong.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved