Pebisnis Boleh Naik Pesawat Kata Menhub Budi Karya Sumadi, Tapi Hanya dari Kalangan Tertentu

Tadi ada catatan pebisnis dibolehkan naik pesawat. Saya bilang monggo, tapi protokol kesehatannya harus ketat, kata Menhub Budi Karya Sumadi.

Editor: Andi Asmadi
Kemenhub
Menhub Budi Karya Sumadi.”Tadi ada catatan pebisnis dibolehkan naik pesawat. Saya bilang monggo, tapi protokol kesehatannya harus ketat,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi persnya secara virtual, Senin (27/4). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah resmi memberhentikan larangan penerbangan dalam dan luar negeri untuk mencegah masyarakat mudik.

Namun, ternyata ada permintaan dari kalangan pebisnis agar tetap boleh menggunakan pesawat.

”Tadi ada catatan pebisnis dibolehkan naik pesawat. Saya bilang monggo, tapi protokol kesehatannya harus ketat,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi persnya secara virtual, Senin (27/4/2020).

Budi Karya menyampaikan hal tersebut seusai mengikuti rapat terbatas internal terkait penanganan Covid-19 yang dipimpin Presiden Joko Widodo juga melalui fasilitas konferensi via video.

Kemunculan Budi Karya dalam rapat tersebut adalah yang pertama sejak pertengahan Maret 2020 lalu dinyatakan positif Covid-19.

Saat ini Budi Karya masih menjalani isolasi mandiri di rumah hingga 5 Mei 2020.

YouTuber Raffi Ahmad Ungkap Kiat Sukses Hasilkan Rp 2 Miliar per Bulan

Suami Bakar Istri karena Tak Terima Disebut Selingkuh

Artis Nia Ramadhani Minta Ardi Bakrie Pisah Kamar

UPDATE

Belakangan, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati memberi klarifikasi atas munculnya kontroversi terkait pernyataan Menhub Budi Karya Sumadi.

 Adita menyebut pebisnis yang disampaikan Budi Karya Sumadi adalah istilah bagi pelaku usaha yang membawa barang atau logistik. 

"Kami klarifikasi bahwa yang dimaksud Pebisnis adalah pelaku usaha yang membawa barang/logistik (angkutan barang/logistik) yang dibutuhkan oleh masyarakat."

"Termasuk bahan pangan, alat kesehatan, dll, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," jelas Adita dalam siaranb tertulis pada Senin (27/4/2020).

Seperti diketahui lanjutnya, Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020.

"Angkutan barang/logistik memang dikecualikan dari pemberlakukan larangan sementara transportasi baik pribadi maupun umum yang membawa penumpang," jelasnya.

Andre Taulany Ajak Raffi Ahmad Patungan Beli Oplet Si Doel, Rano Karno: Kalau Rp 1 M, Gak Gue Jual!

Peraturan Menhub

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved