Pebisnis Boleh Naik Pesawat Kata Menhub Budi Karya Sumadi, Tapi Hanya dari Kalangan Tertentu
Tadi ada catatan pebisnis dibolehkan naik pesawat. Saya bilang monggo, tapi protokol kesehatannya harus ketat, kata Menhub Budi Karya Sumadi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah resmi memberhentikan larangan penerbangan dalam dan luar negeri untuk mencegah masyarakat mudik.
Namun, ternyata ada permintaan dari kalangan pebisnis agar tetap boleh menggunakan pesawat.
”Tadi ada catatan pebisnis dibolehkan naik pesawat. Saya bilang monggo, tapi protokol kesehatannya harus ketat,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi persnya secara virtual, Senin (27/4/2020).
Budi Karya menyampaikan hal tersebut seusai mengikuti rapat terbatas internal terkait penanganan Covid-19 yang dipimpin Presiden Joko Widodo juga melalui fasilitas konferensi via video.
Kemunculan Budi Karya dalam rapat tersebut adalah yang pertama sejak pertengahan Maret 2020 lalu dinyatakan positif Covid-19.
Saat ini Budi Karya masih menjalani isolasi mandiri di rumah hingga 5 Mei 2020.
• YouTuber Raffi Ahmad Ungkap Kiat Sukses Hasilkan Rp 2 Miliar per Bulan
• Suami Bakar Istri karena Tak Terima Disebut Selingkuh
• Artis Nia Ramadhani Minta Ardi Bakrie Pisah Kamar
UPDATE
Belakangan, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati memberi klarifikasi atas munculnya kontroversi terkait pernyataan Menhub Budi Karya Sumadi.
Adita menyebut pebisnis yang disampaikan Budi Karya Sumadi adalah istilah bagi pelaku usaha yang membawa barang atau logistik.
"Kami klarifikasi bahwa yang dimaksud Pebisnis adalah pelaku usaha yang membawa barang/logistik (angkutan barang/logistik) yang dibutuhkan oleh masyarakat."
"Termasuk bahan pangan, alat kesehatan, dll, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," jelas Adita dalam siaranb tertulis pada Senin (27/4/2020).
Seperti diketahui lanjutnya, Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020.
"Angkutan barang/logistik memang dikecualikan dari pemberlakukan larangan sementara transportasi baik pribadi maupun umum yang membawa penumpang," jelasnya.
• Andre Taulany Ajak Raffi Ahmad Patungan Beli Oplet Si Doel, Rano Karno: Kalau Rp 1 M, Gak Gue Jual!
Peraturan Menhub
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Permenhub diteken Menhub Ad Interim Luhut Pandjaitan yang sempat menggantikan Budi untuk sementara waktu.
Ruang lingkup dari peraturan tersebut adalah larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum.
Baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor.
Dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), wilayah zona merah penyebaran Covid-19, dan Jabodetabek atau wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan PSBB.
Dengan Permenhub itu penerbangan dalam negeri dan internasional baik berjadwal maupun sewa pada 24 April-1 Juni 2020 dihentikan, kecuali penerbangan logistik dan kargo.
Namun ada penerbangan yang dikecualikan yaitu untuk penerbangan pimpinan lembaga tinggi negara, wakil kenegaraan untuk organisasi internasional, organisasi penerbangan khusus pemulangan WNI/WNA.
Termasuk untuk penegakan hukum, pelayanan darurat petugas penerbangan, operasional kargo penting dan penerbangan penting lain seizin menteri dalam penanganan Covid-19.
• Dulu Dibayar Mahal, Aktris Yati Octavia Kini Jualan Kue
Asas Persamaan
Selain mengizinkan penerbangan untuk pebisnis, Budi Karya juga mempertimbangkan asas persamaan terkait diskresi tersebut.
"Namun juga ada asas equality, kalau yang minta udara, bus enggak boleh nanti orang miskin bilang masa cuma yang kaya yang boleh? Jadi harus hati-hati," katanya.
"Kalau yang minta udara, ini harus berlaku juga di semua moda dengan protokol ketat dan jangan di kami (protokolnya), kami tinggal angkut saja," ungkap Budi Karya.
Budi pun meminta Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo agar mengatur pebisnis yang boleh menggunakan pesawat di masa larangan mudik.
"Jangan di kami. Kami hanya mengiyakan, oke hari ini satu flight, tiga flight, tapi protokol jangan di kami."
"Saya minta ada satu pimpinan dari Pak Doni (Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo - red) atur itu. Kita tidak ingin dibilang dukung pebisnis," tuturnya.
"Saya pikir nggak banyak bicara, Pak Doni mengkoordinir. Pak Doni saya siap membantu, saya juga selalu berkoordinasi dengan segala pihak, tim kami solid dan kami sudah adakan rakor internal 5 kali," ucapnya.
Sementara itu Konsultan dari Jaringan Penerbangan Indonesia (Japri) Gerry Soejatman, menilai kebijakan pemerintah mengenai sektor penerbangan ini sangat mendadak dan terkesan buru-buru.
Namun demikian ia mendukung rencana pengecualian penerbangan khusus pebisnis dalam aturan larangan mudik.
"Dilematis. Pemerintah memang harus segera mengambil langkah, mau dinilai benar atau salah," kata Gerry, Senin (27/4).
Dia menilai usulan layanan penerbangan khusus untuk pebisnis memang diperlukan dan tetap ada. Hal tersebut juga dilakukan pada negara lain yang hanya melarang penerbangan untuk kepentingan pribadi.
Tantangannya adalah cara pemerintah memastikan agar larangan mudik tetap dilakukan, tetapi perjalanan bisnis tetap ada.
Hal tersebut membutuhkan persiapan yang matang dan tidak bisa terburu-buru.(tribunnetwork)