Tribun Bandar Lampung
Pembagian Rapor Siswa Secara Daring, Sekolah Kirim Nilai Format Digital
MKKS SMA se-Lampung menyatakan, nilai rapor siswa yang dinyatakan naik kelas melalui beberapa metode.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Penyesuaian RKAS merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
“Dalam Pasal 9 disebutkan, pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa. Ini bagi pendidik atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah,” ujarnya.
Sementara untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman/disinfektan, masker atau penunjang kebersihan lainnya.
Sulpakar menambahkan, pembelian pulsa atau paket internet harus ada laporan pembelajarannya untuk dipertanggungjawaban.
Termasuk bagi guru yang tidak punya NUPTK, tetapi pada masa saat ini bisa dibayarkan oleh BOS.
Kepala SMAN 2 Bandar Lampung Jumani Darjo mengatakan,
Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 menjadi jaminan bagi guru honorer di sekolahnya mendapatkan upah.
"Dana BOS tersebut kita gunakan untuk pembelian hand sanitizer dan kebutuhan sekolah lainnya sepertinya membayar gaji honorer bisa dibayarkan di bulan April ini,” katanya. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)