Tribun Lampung Utara
Pemkab Lampura Tiadakan Safari Ramadan
Pemkab Lampung Utara (Lampura) pada tahun ini tiadakan safari Ramadhan.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.Id, KOTABUMI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) pada tahun ini tiadakan safari Ramadhan.
Alasannya, Pemkab Lampura mendapat Maklumat dari Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Lampung Nomor: B-016/DP.P-IX/IV/2020 tentang Ibadah Bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
Kemudian Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.6 tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah Pandemi Wabah Covid-19.
Serta ada surat edaran dari gubernur Lampung yang menyebutkan segala bentuk kegiatan dalam bulan Ramadhan ditiadakan.
Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial (Kesos) Pemkab Lampura Bambang Hadiansyah menjelaskan, untuk kepastian mengenai Safari Ramadhan sudah tidak ada, dengan berlandaskan surat edaran dari gubernur lampung.
• 2 Orang Positif Corona di Lampura Enggan Diisolasi, Kepala Desa: Kami Batasi Akses!
• Istri Bupati Nonaktif Lampura 3 Kali Terima THR Rp 20 Juta dari Istri Eks Kadis PUPR
• Dari Zona Merah, 100 Kendaraan Mau Masuk Lampung Disuruh Putar Balik
• UPDATE Corona di Lampung, PDP Meninggal Dunia Bertambah 1 Orang
Sebelumnya Pemkab Lampura sudah mendapat surat dari MUI dan Kemenag terkait Ibadah di bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
Dalam surat tersebut untuk sementara ini semua kegiatan yang berkaitan dengan Ramadhan dan Idul Fitri ditiadakan.
“Sudah ditiadakan bentuk aktivitas selama bulan Ramadhan,” katanya, Senin 27 April 2020.
Maklumat yang disampaikan oleh MUI tersebut lanjut Bambang, diantaranya mengajak masyarakat untuk memperbanyak ibadah dan senantiasa berdoa kepada sang pencipta alam semesta agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari Covid-19.
Kemudian terkait pelaksanaan shalat Tarawih dan Salat Idul Fitri sebaiknya dilaksanakan di rumah masing-masing.
Jika ingin dilaksanakan di Masjid harus sesuai dengan Protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang diterapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemkab masing-masing.
Tidak mengdakan salat tarawih keliling, pesantren kilat kecuali melalui media oline dan elektonik.
Selanjutnya halal bihalal sebaiknya dilakukan melalui media sosial/video call.
Umat Islam juga diminta untuk segera membayar zakat sebelum bulan Ramadhan guna membantu Masyarakat yang terdampak Covid-19.
"Untuk SE dari Kemenag juga isinya sama. Masyarakat boleh mengabaikan himbauan ini jika Pemerintah Pusat telah menyatakan dan menguluarkan surat bahwa Pandemi Covid-19 sudah aman. Ini salah satu poin pentingnya juga,"jelas Bambang.