Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Istri Bupati Nonaktif Lampura 3 Kali Terima THR Rp 20 Juta dari Istri Eks Kadis PUPR
Istri Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Endah Kartika Prajawati mengaku menerima tiga kali uang THR dari istri eks Kepala Dinas.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Istri Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Endah Kartika Prajawati mengaku menerima tiga kali uang Tunjangan Hari Raya dari istri eks Kepala Dinas PUPR kabupaten setempat.
Uang tersebut untuk suaminya Agung Ilmu masing-masing sebesar Rp 20 juta sejak 2017-2019.
Hal ini diungkapkan Endah saat menjadi saksi bagi terdakwa perkara suap fee proyek Lampung Utara Syahbudin dan Raden Syahril di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (22/4/2020).
Syahbudin tak lain mantan Kadis PUPR Lampung Utara.
Sementara Raden Syahril adalah orang kepercayaan suaminya Agung Ilmu yang juga paman mereka.
Endah harusnya juga bersaksi untuk sang suami yang juga berstatus terdakwa, namun ia menolaknya.
Endah menjelaskan, dia mengenal istri Syahbudin yakni Rina Febrina lantaran sama-sama aktif dalam kegiatan PKK.
Saat memberikan uang THR senilai Rp 20 juta itu, Rina mengatakan bahwa uang tersebut untuk Bupati Agung Ilmu.
"Saya menerima kurang lebih tiga kali uang THR."
"Beliau (Rina) menyampaikan, ada titipan dari Syahbudin untuk Bapak Agung dan uang tersebut saya serahkan ke Pak Agung," kata Endah di pengadilan.
Namun, Endah mengaku, sempat ditegur sang suami karena menerima uang tersebut.
Sehingga ia berusaha mengembalikan uang tersebut kepada Rina namun ditolak.
Bahkan kata Endah, ia sempat dorong-dorongan dengan Rina.
"Karena sudah mendapat teguran (dari suami), maka saya berusaha menolak."
"Tapi Bu Rina terus berusaha mengejar-ngejar dan akhirnya memaksa," jawab Endah.