Tribun Bandar Lampung

Unggah Video Adegan Ranjang Temannya, Gadis di Bandar Lampung Duduk di Kursi Pesakitan

Unggah rekaman video hubungan seksual atau adegan ranjang temannya, seorang gadis terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Dua saksi tengah dimintai keterangan dalam persidangan ITE di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (28/4/2020). Unggah Video Adegan Ranjang Temannya, Gadis di Bandar Lampung Duduk di Kursi Pesakitan. 

Yusa menuturkan selanjutnya terdakwa menghapus foto-foto tersebut dari kedua akun tersebut.

Namun, foto dan video saksi korban CY telah tersebar dan diketahui oleh teman-teman saksi korban yang dapat dilihat serta diakses orang banyak.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban merasa sangat terhina, malu dan nama baik saksi korban," sebut Yusa.

Yusa menambahkan, perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi danTransaksi Elektronik.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved