Tribun Bandar Lampung

Unggah Video Adegan Ranjang Temannya, Gadis di Bandar Lampung Duduk di Kursi Pesakitan

Unggah rekaman video hubungan seksual atau adegan ranjang temannya, seorang gadis terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Dua saksi tengah dimintai keterangan dalam persidangan ITE di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (28/4/2020). Unggah Video Adegan Ranjang Temannya, Gadis di Bandar Lampung Duduk di Kursi Pesakitan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Unggah rekaman video hubungan seksual atau adegan ranjang temannya, seorang gadis terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (28/4/2020).

Gadis tersebut berinisial AZ (18), warga Jalan Yos Sudarso, Garuntang, Bumi Waras, Bandar Lampung.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Dina Pelita Asmara, AZ diagendakan menjalani sidang perdana dengan dilanjutkan keterangan saksi korban.

Adapun JPU Roosman Yusa menghadirkan dua orang saksi, CY selaku saksi korban dan VV ibu CY.

 Takut Masih Ada Kawanan Maling di Dalam Rumahnya, Juragan Telur Lari ke Depan Rumah

 BREAKING NEWS Ditinggal ke Tempat Usaha, Rumah Juragan Telur Dibobol Maling 

 Bobol Toko, 3 Pemuda di Lampung Kena Ciduk Polisi, Lihat Barang Bukti yang Diamankan

 Kasus DBD di Bandar Lampung Sentuh Angka 500 Kasus, Kadiskes Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Dalam kesaksiannya CY mengakui jika video yang diunggah terdakwa benar adanya miliknya.

"Saya tidak ada masalah dengan dia (AZ)," ungkap CY saat ditanya Majelis Hakim, Selasa (28/4/2020).

Sementara AZ mengakui, bahwa yang disampaikan oleh saksi benar adanya bahwa video tersebut bukan rekayasa dan terdakwa hanya mengunggah.

"Kesaksiannya memang benar, tapi ada yang salah, saya dengan saksi (CY) ada masalah," sebut AZ.

Dalam dakwaan yang telah dibacakan JPU Roosman Yusa mengatakan, perbuatan terdakwa AZ bermula pada hari Senin tanggal 13 Januari 2020 di rumahnya.

"Dengan menggunakan handphone merek Oppo A83 berwarna merah terdakwa telah membuat akun facebook dengan nama Mirela Mirela dengan password menggunakan akses nomor telepon 0882-869-2578," kata Yusa.

Lanjutnya dalam akun tersebut terdakwa menuliskan kalimat “alumni SMKN 4bdl” dan “mycubby agungirwandi” kemudian terdakwa juga membuat akun instagram dengan nama “Mirela.2702”.

Masih kata Yusa, pada akun media sosial Instagram dituliskan “chnyaa.tya”, “My Husband Agungirwandi".

"Lalu di kedua akun tersebut terdakwa telah mengunggah atau mengupload video hubungan seksual berdurasi 30 detik antara saksi korban CY bersama saksi AP sebanyak satu buah," ucap Yusa.

"Namun, saat setelah terdakwa mengupload video tersebut dihapus oleh pihak Facebook dan Instagram karena melanggar konten kesusilaan, setelah itu terdakwa telah mengunggah atau mengupload dalam bentuk capture video berhubungan seksual tersebut di profile picture akun facebook dan Instagram," imbuhnya.

Yusa menuturkan selanjutnya terdakwa menghapus foto-foto tersebut dari kedua akun tersebut.

Namun, foto dan video saksi korban CY telah tersebar dan diketahui oleh teman-teman saksi korban yang dapat dilihat serta diakses orang banyak.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban merasa sangat terhina, malu dan nama baik saksi korban," sebut Yusa.

Yusa menambahkan, perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi danTransaksi Elektronik.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved