Tribun Bandar Lampung

Bobol Toko, 3 Pemuda di Lampung Kena Ciduk Polisi, Lihat Barang Bukti yang Diamankan

Tim Opsnal Polsek Tanjungkarang Barat (TkB) dibantu Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung, mengamankan tiga orang pemuda pelaku Pencurian.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Satreskrim Polresta Bandar Lampung
Barang bukti hasil curian ketiga pelaku. Bobol Toko, 3 Pemuda di Lampung Kena Ciduk Polisi, Lihat Barang Bukti yang Diamankan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim Opsnal Polsek Tanjungkarang Barat (TkB) dibantu Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung, mengamankan tiga orang pemuda pelaku Pencurian.

Ketiganya yakni MT (16) warga Pesawaran, RS (19) warga Pesawaran dan FS (18) warga Lampung Selatan.

Ketiganya melakukan Pencurian di sebuah toko elektronik yang berada di Jalan M Ali Lk 1 Kelurahan Kedaung (Camp 91) Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung pada Minggu, 19 April 2020.

Ketiganya diciduk di kediamannya masing-masing pada Selasa, 21 April 2020 tanpa melakukan perlawanan.

Pembatasan Penyeberangan Resmi Berlaku, Pelabuhan Bakauheni Sepi Penumpang

 Lolos dari Pelabuhan Merak, 3 Bus AKAP Terjaring di Pelabuhan Bakauheni

 Kasus ODP Covid-19 di Lampung Meningkat, Polda Lampung Ketatkan Penjagaan di Pasar-pasar

 PDP Virus Corona Asal Kota Metro Dirawat di Ruang Isolasi di Bandar Lampung

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rosef Effendi mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, penangkapan ketiga pelaku ini berdasarkan laporan dari korban Sulasman (48), warga Kelurahan Kedaung, Kemiling, Bandar Lampung.

"Dari laporan tersebut kami melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan ketiganya di rumah masing masing," ujarnya, Senin 27 April 2020.

Lanjutnya, adapun modus operandi yang dilakukan oleh ketiganya yakni dengan mencongkel jendela menggunakan sebilah golok.

"Ketiganya memiliki peran masing-masing, RS mencongkel dan masuk ke dalam, sementara FS dan MT, mengawasi area sekitar," tuturnya.

Rosef menambahkan, adapun barang bukti uang berhasil diamankan yakni dua unit televisi ukuran 32 inch merk Sharp dan Polytron, satu bilah golok dan satu unit sepeda motor merk Honda Revo.

"Ketiganya saat ini masih dimintai keterangan guna proses lebih lanjut," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved