Larangan Mudik
Pembatasan Penyeberangan Resmi Berlaku, Pelabuhan Bakauheni Sepi Penumpang
Angkutan penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni pada Senin (27/4/2020) siang, terpantau lengang.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Angkutan penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni pada Senin (27/4/2020) siang, terpantau lengang.
Tidak nampak adanya arus penyeberangan penumpang pejalan kaki di loket pembelian tiket.
Kondisi yang sama terlihat di tollgate pembelian tiket kendaraan.
Tidak terlihat adanya kendaraan angkutan penumpang dan mobil pribadi.
Angkutan penyeberangan di dominasi oleh truk barang.
• Tercatat Sudah 18 Mobil dan 14 Bus Diminta Putar Balik di Pelabuhan Bakauheni
• Lolos dari Pelabuhan Merak, 3 Bus AKAP Terjaring di Pelabuhan Bakauheni
• Kasus ODP Covid-19 di Lampung Meningkat, Polda Lampung Ketatkan Penjagaan di Pasar-pasar
• PDP Virus Corona Asal Kota Metro Dirawat di Ruang Isolasi di Bandar Lampung
Tidak hanya pada angkutan reguler, kondisi yang sama juga terpantau di dermaga eksekutif.
Badan Pelayanan Transportasi Darat (BPTD) wilayah Bengkulu – Lampung telah memberlakukan pembatasan angkutan penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni mulai hari ini, Senin (27/4/2020) hingga 31 Mei 2020.
Kepala Balai Pelayanan Transportasi Darat (BPTD) Bengkulu – Lampung, Endi Suprastyo mengatakan, pemberlakuan pembatasan untuk angkutan penumpang, kendaraan pribadi serta angkutan penumpang umum ini berlaku sama dengan Pelabuhan Merak.
“Kita berlakukan sama dengan yang diberlakukan di Merak."
"Untuk suratnya sedang kita proses,” kata Endi Suprastyo kepada Tribunlampung.co.id, Senin (27/4/2020).
Endi mengatakan, untuk kebijakan diserahkan kepada pihak kepolisian.
Terkait dengan langkah pada penumpang, Endi Suprastyo mengatakan, kendaraan pribadi dan kendaraan umum angkutan penumpang yang telah tiba di pelabuhan.
Menurut Endi Suprastyo, pembatasan penyeberangan penumpang, mobil pribadi dan kendaraan umum angkutan penumpang ini berlaku menyeluruh.
Hal tersebut, kata Endi Suprastyo, sesuai dengan arahan Kakorlantas Mabes Polri.
Sejauh ini pihak PT. ASDP cabang Bakauheni masih belum memberikan keterangan resmi terkait dengan pembatasan angkutan penyeberangan untuk penumpang pejalan kaki, kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan penumpang umum.
Humas PT. ASDP cabang Bakauheni, Saifulahil Maslul Harahap mengatakan pihaknya masih menggelar rapat bersama dengan jajaran kepolisian Polda Lampung. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pembatasan-penyeberangan-resmi-berlaku-pelabuhan-bakauheni-sepi-penumpang.jpg)