Kasus Corona di Lampung

Kadiskes Reihana Tegaskan Bandar Lampung Belum Terjadi Transmisi Lokal Virus Corona

Reihana menegaskan, di Kota Bandar Lampung sendiri belum terjadi transmisi lokal.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/bayu saputra
Kadiskes Lampung Reihana saat diwawancara awak media, Selasa (10/3/2020). Kadiskes Reihana Tegaskan Bandar Lampung Belum Terjadi Transmisi Lokal Virus Corona. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung Reihana angkat bicara terkait isu yang berkembang tentang penetapan Bandar Lampung sebagai zona merah virus corona.

Reihana menegaskan, di Kota Bandar Lampung sendiri belum terjadi transmisi lokal.

Pasalnya, kata Reihana, menurut beberapa kajian melalui teori para pakar epidimologi yang dilakukan, belum terjadi transmisi lokal di Bandar Lampung.

Di mana, terang Reihana, semua asal kasus Covid-19 adalah kasus importir atau dari luar daerah yang terjangkit.

382 Warga Pringsewu Dilaporkan Terkatung-Katung di Perantauan Akibat PSBB

BREAKING NEWS Lagi, 4 Pelaku Pungli di Jalinteng Ditangkap Polisi, Modusnya Jual Air Mineral

Pakai Kode Ikan 4 Kilogram, Ponakan Hendra Wijaya Serahkan Fee Proyek Rp 40 Juta ke Syahbudin

Pewarta Foto di Bandar Lampung Jadi Korban Tabrak Lari, Polisi Kejar Pelaku

"Banyak teori penentuan zona merah banyak yang dikemukakan oleh beberapa pakar."

"Kalau menurut studi epidimologi yang kami lakukan, Bandar Lampung belum terjadi transmisi lokal, karena semua kasus awal yang terjadi merupakan kasus importir dari daerah terjangkit," kata Reihana melalui rilis video Rabu (29/4/2020).

Oleh karena itu, Reihana mengimbau masyarakat untuk tidak panik dalam menyikapi daerah zona merah.

Meski demikian, Reihana memastikan, terlepas dari zona hijau atau merah, pemerintah akan terus melakukan upaya-upaya penanganan hingga pandemi Covid-19 selesai.

"Pesan saya kepada warga masyarakat untuk tidak panik."

"Sebenarnya, mau zona merah, zona hijau atau apapun kami akan tetap melakukan protap yang sudah dibuat," tandasnya.

"Kami tentu tetap bekerja semaksimal mungkin untuk 15 kabupaten/Kota di Lampung."

"Pesan kami, tetap disiplin dan mematuhi imbauan pemerintahan," imbuhnya.

Reihana mengungkapkan, penetapan zona merah tersebut bukan dari Pemprov Lampung.

Penetapan status zona merah, kata Reihana, dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dalam hal ini Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 nasional, berdasarkan beberapa indikator.

Menurut Reihana, berdasarkan analisa menggunakan teori epidemiologi yang dilakukan dan melihat ada beberapa faktor yang menjadi indikator penetapan zona merah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved