Polisi Amankan Pelaku Pungli Jalinteng
BREAKING NEWS Lagi, 4 Pelaku Pungli di Jalinteng Ditangkap Polisi, Modusnya Jual Air Mineral
Empat preman jalanan pelaku pungutan liar (Pungli) di sepanjang Jalur Lintas Tengah (Jalinteng) Sumatera, Lampung Tengah, ditangkap polisi.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNG SUGIH - Empat preman jalanan pelaku pungutan liar (Pungli) di sepanjang Jalur Lintas Tengah (Jalinteng) Sumatera, Lampung Tengah, ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah, Rabu (29/4/2020).
Aksi penangkapan para pelaku, bermula dari sejumlah laporan pengendara kendaraan lintas bermuatan yang resah dengan maraknya aksi pungli dengan modus pengamanan di Simpang Terbanggi Besar.
Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, mengungkapkan, keempatnya yakni RAS (30) alamat Desa Mulyo Asri, Tulang Bawang Barat, AM (31) alamat Desa Wonokromo, Kecamatan Pilangan, Surabaya.
Sedangkan YEP (31) dan DI (21) residivis kasus 368 alamat Dusun 1 Kampung Terbanggi Besar.
"Tekab 308 Polres Lampung Tengah langsung turun ke lapangan untuk menangkap keempat preman jalanan yang membuat ulah di Jalinteng Sumatera. Sasaran mereka para sopir muatan," kata AKP Yuda Wiranegara, Rabu (29/4/2020).
• Pakai Kode Ikan 4 Kilogram, Ponakan Hendra Wijaya Serahkan Fee Proyek Rp 40 Juta ke Syahbudin
• Polisi Tangkap Pelaku Pungli di Simpang Terbanggi Besar, JL Baru Dapat Uang Rp 9 Ribu
• Sudah Bentuk Tim Investigasi, Kanwil Kemenkumham Lampung Sebut Tak Temukan Buktikan Pungli Asimilasi
• PNS di Lampura Nyambi Garap Proyek, Serahkan Setoran ke Eks Kadis PUPR Syahbudin
Yuda melanjutkan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku beroperasi di Jalanan Lintas Kampung Terbanggi Besar, Lampung Tengah, pola kerja mereka pun selalu berubah-ubah.
"Mereka menerapkan shift menjaga bergantian, jamnya pun berubah-ubah, serta modusnya dengan menjual air mineral menggunakan senter, melakukan pemeriksaan dan mengejar kendaraan bermuatan seperti layaknya petugas (kepolisian) menghentikan kendaraan," terang Kasatreskrim.
Kempat pelaku, RAS, AM, YEP dan DI dijerat dengan Pasal 368 KUHP serta pelaku yang membawa senjata tajam ditambah dengan Pasal UU darurat no. 12 tahun 1951 dengan laporan polisi yang berbeda dengan ancaman Hukuman 9 hingga 10 Tahun Penjara.
Pengakuan pelaku
Sebelumnya, Polsek Terbanggi Besar menangkap tiga pelaku pungutan liar (Pungli) di Jalinsum.
Ketiganya adalah Ahmad Juandi (29), Wira Handika (24), dan Aprizal (18), warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar.
Mereka berdalih meminta uang dengan alasan memberikan jasa pengamanan kepada sopir yang melintas di kawasan Terbanggi Besar.
Wira Handika mengatakan, mereka juga memberikan air mineral kepada pengendara.
"Tergantung kendaraan yang dibawa (sopir). Kalau truk kecil nanti dikasih air mineral ukuran kecil. Kalau besar dikasihnya juga yang besar," terang Wira saat dihadirkan dalam ekspose di Mapolsek Terbanggi Besar, Senin (2/12/2019).
Sementara Ahmad Juandi mengaku mendapatkan uang dari para sopir mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 50 ribu.
"Kalau dengan cap (tanda pengamanan) tambah Rp 50 ribu. Tapi kami tidak memaksa dan hanya sukarela. Untuk jasa pengamanan sopir kalau melintas," kata Ahmad.