Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

PNS di Lampura Nyambi Garap Proyek, Serahkan Setoran ke Eks Kadis PUPR Syahbudin

Kerja berstatus PNS di Bappeda, saksi Icen Mustofa sambi garap proyek di Dinas PUPR.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Saksi Icen Mustofa saat memberikan keterangan dalam persidangan teleconference yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (29/4/2020). PNS di Lampura Nyambi Garap Proyek, Serahkan Setoran ke Eks Kadis PUPR Syahbudin. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kerja berstatus PNS di Bappeda, saksi Icen Mustofa sambi garap proyek di Dinas PUPR.

Hal ini terungkap saat saksi Icen dicecar oleh JPU KPK Ikhsan Fernandi dalam persidangan teleconference yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (29/4/2020).

"Riwayat pekerjaan di BAP anda sebagai PNS, jadi apakah anda pernah mengerjakan proyek?" tanya JPU Ikhsan.

Icen menuturkan jika ia tak pernah mengerjakan proyek melainkan memberikan fee proyek pada tahun 2014.

"Jadi awalnya saudara almarhum Ahyar (kerja di Dishub) menelfon ke saya, dan menawarkan ke saya pekerjaan di dinas PU dan belum dijelaskan pekerjaannya apa. Dan saudara Ahyar bilang ada pekerjaan di PU dengan nilai Rp 1 miliar," kata Icen dalam persidangan.

 Hakim Sebut Bandar Lampung Zona Merah Corona, Minta Sidang Suap Lampura Dipercepat

 VIDEO 2 Saksi Tidak Hadir dalam Sidang Lanjutan Dugaan Fee Proyek Lampung Utara

 Kisah Nenek Renta di Lamteng, Hidup Sebatang Kara di Gubuk Reyot, Makan Dibantu Tetangga

 Herman HN Ogah Bandar Lampung Disebut Zona Merah Corona

Lanjutnya, untuk mendapatkan pekerjaan tersebut Icen mengaku harus melakukan setoran sebesar 23 persen sehingga saat itu ia harus menyetorkan uang Rp 200 juta kepada Ahyar pada awal tahun 2014.

"Saya sanggupi dan yang ngerjakan pekerjaan itu Ahyar," kata Icen.

"Loh kok bisa Ahyar yang mengerjakan?" sahut JPU Ikhsan.

"Karena saya dijanjikan keuntungan Rp 150 juta," jawab Icen.

Icen pun mengaku Ahyar mengerjakan paket proyek tersebut menggunakan perusahaan Hendra Wijaya Saleh dengan perjanjian fee proyek 1 persen.

"Kebetulan Hendra Wijaya Saleh masih tetangga," katanya.

Namun setelah pekerjaan dengan pagu Rp 1 miliar tersebut selesai, Icen mengatakan bahwa BPK mendapatkan temuan terkait kualitas pekerjaan.

"Dengan adanya temuan tersebut, saya diminta menyerahkan uang Rp 120 juta lalu saya berikan ke Hendra Wijaya Saleh untuk BPK," kata Icen.

"Jadi keuntungannya berapa?" sahut JPU.

"Hanya Rp 30 juta," kata Icen.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved