Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Hakim Sebut Bandar Lampung Zona Merah Corona, Minta Sidang Suap Lampura Dipercepat
Ketua majelis hakim Efiyanto memutuskan untuk mempercepat sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ketua majelis hakim Efiyanto memutuskan untuk mempercepat sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara.
Ia menyebut zona merah Covid-19 di Bandar Lampung sebagai alasannya.
Efiyanto meminta kepada jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum untuk tidak bertele-tele selama sidang, terutama saat bertanya kepada saksi.
Hal itu diungkapkan sebelum sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara digelar secara telekonferensi di PN Tanjungkarang, Rabu (29/4/2020).
• BREAKING NEWS Sidang Lanjutan Bupati Agung, 2 Saksi Tidak Hadir
• Pemberian Istri Syahbudin ke Istri Bupati Agung, Beli Susu dan Popok Bayi hingga Tas Mewah
• Ikut Rapid Test Sepulang dari Magetan, 2 Santri asal Lampung Selatan Reaktif Corona
• UPDATE Corona di Lampung 29 April, 46 Kasus Positif Covid-19
Menurut Efiyanto, selain wabah virus corona, sidang dipercepat karena saat ini umat Muslim sedang menjalani ibadah puasa Ramadan.
"Dan di sini (Kota Bandar Lampung) masuk zona merah. Ya semoga ini lekas membaik," kata Efiyanto.
Meski masuk zona merah, kata Efiyanto, Pemkot Bandar Lampung belum mengambil kebijakan khusus.
"Dalam keadaan seperti ini saya mohon untuk menanyakan inti-intinya karena takutnya (diberlakukan) PSBB (pembatasan sosial berskala besar). Nanti saksi malah gak bisa keluar," tandas Efiyanto.
4 Saksi
Hanya empat saksi yang hadir dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Rabu (29/4/2020).
Saat setelah sidang dibuka, ketua majelis hakim Efiyanto menanyakan kepada JPU soal saksi.
"Tolong dikonfirmasi saksi lainnya memang dalam perjalanan atau tidak hadir?" tanya Efiyanto kepada JPU KPK dalam persidangan teleconference.
JPU Ikhsan Fernandi menyampaikan, dua saksi lainnya mengonfirmasi tidak bisa hadir.
"Untuk saksi Andi Krisna dan Andi Achmad Jaya tidak bisa hadir karena sakit, Yang Mulia," kata Ikhsan.
Sidang dilanjutkan dengan empat saksi yang berasal dari unsur rekanan, yakni Hadi Kesuma, Icen Mustofa, Dicky Syahputra, dan Yunizar Amri.
Dalam sidang ini, ada tiga terdakwa yang dihadirkan.
Mereka adalah Agung Ilmu Mangkunegara selaku bupati nonaktif Lampung Utara, Raden Syahril, dan Syahbudin selaku mantan Kadis PUPR Lampung Utara. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)