Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
BREAKING NEWS Sidang Lanjutan Bupati Agung, 2 Saksi Tidak Hadir
Hanya empat saksi yang hadir dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Rabu (29/4/2020).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Hanya empat saksi yang hadir dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Rabu (29/4/2020).
Saat setelah sidang dibuka, ketua majelis hakim Efiyanto menanyakan kepada JPU soal saksi.
"Tolong dikonfirmasi saksi lainnya memang dalam perjalanan atau tidak hadir?" tanya Efiyanto kepada JPU KPK dalam persidangan teleconference.
JPU Ikhsan Fernandi menyampaikan, dua saksi lainnya mengonfirmasi tidak bisa hadir.
• Pemberian Istri Syahbudin ke Istri Bupati Agung, Beli Susu dan Popok Bayi hingga Tas Mewah
• Mengaku Terima THR, Istri Bupati Agung Sampai Dorong-dorongan dengan Istri Syahbudin
• Pelabuhan Merak Masih Longgar, 69 Mobil dan 14 Bus Tiba di Bakauheni
• Penularan Antarwarga, IDI Sebut Kasus Corona di Bandar Lampung Bukan Impor Lagi
"Untuk saksi Andi Krisna dan Andi Achmad Jaya tidak bisa hadir karena sakit, Yang Mulia," kata Ikhsan.
Sidang dilanjutkan dengan empat saksi yang berasal dari unsur rekanan, yakni Hadi Kesuma, Icen Mustofa, Dicky Syahputra, dan Yunizar Amri.
Dalam sidang ini, ada tiga terdakwa yang dihadirkan.
Mereka adalah Agung Ilmu Mangkunegara selaku bupati nonaktif Lampung Utara, Raden Syahril, dan Syahbudin selaku mantan Kadis PUPR Lampung Utara. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)