Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

BREAKING NEWS Sidang Lanjutan Bupati Agung, 2 Saksi Tidak Hadir

Hanya empat saksi yang hadir dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Rabu (29/4/2020).

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Empat saksi hadir dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Rabu (29/4/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Hanya empat saksi yang hadir dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Rabu (29/4/2020).

Saat setelah sidang dibuka, ketua majelis hakim Efiyanto menanyakan kepada JPU soal saksi.

"Tolong dikonfirmasi saksi lainnya memang dalam perjalanan atau tidak hadir?" tanya Efiyanto kepada JPU KPK dalam persidangan teleconference.

JPU Ikhsan Fernandi menyampaikan, dua saksi lainnya mengonfirmasi tidak bisa hadir.

Pemberian Istri Syahbudin ke Istri Bupati Agung, Beli Susu dan Popok Bayi hingga Tas Mewah

Mengaku Terima THR, Istri Bupati Agung Sampai Dorong-dorongan dengan Istri Syahbudin

Pelabuhan Merak Masih Longgar, 69 Mobil dan 14 Bus Tiba di Bakauheni

Penularan Antarwarga, IDI Sebut Kasus Corona di Bandar Lampung Bukan Impor Lagi

"Untuk saksi Andi Krisna dan Andi Achmad Jaya tidak bisa hadir karena sakit, Yang Mulia," kata Ikhsan.

Sidang dilanjutkan dengan empat saksi yang berasal dari unsur rekanan, yakni Hadi Kesuma, Icen Mustofa, Dicky Syahputra, dan Yunizar Amri.

Dalam sidang ini, ada tiga terdakwa yang dihadirkan.

Mereka adalah Agung Ilmu Mangkunegara selaku bupati nonaktif Lampung Utara, Raden Syahril, dan Syahbudin selaku mantan Kadis PUPR Lampung Utara. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved