Polisi Amankan Pelaku Pungli Jalinteng

Sopir Truk Apresiasi Tindakan Cepat Polisi Amankan Pelaku Pungli Jalinteng

Kerja cepat Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah, mengamankan pelaku Pungli Jalinteng, mendapatkan apresiasi sejumlah sopir truk bermuatan.

Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polres Lampung Tengah
Sopir Truk Apresiasi Tindakan Cepat Polisi Amankan Pelaku Pungli Jalinteng. 

Cap Kendaraan

Para pelaku pungutan liar (Pungli) di Simpang Terbanggi, berbagi tugas dan tempat dalam menjalankan aksinya melakukan pemalakan terhadap sopir truk bermuatan yang melintas.

Keterangan pelaku berinisial YEP (31), setiap kelompok pelaku Pungli mulai beraksi sejak malam hingga subuh hari.

Sebagian modus yang digunakan yakni menjual air mineral kepada para sopir.

Sebagian lainnya, melakukan modus pengamanan dengan cara menempelkan cap di bak mobil truk.

Apabila para sopir tidak memberi sejumlah uang, mereka tak segan untuk memberhentikan laju kendaraan dan mengancam sopir.

"Sudah ada tugas masing-masing dan berkelompok, ada yang menjual air minum mineral dan ada cara memberikan cap di bak mobil yang bermuatan," kata YEP di Mapolres Lampung Tengah, Rabu (29/4/2020).

Pelaku melanjutkan, setiap kendaraan bermuatan yang melintasi jalur tersebut wajib dicap dan wajib membayar uang sejumlah Rp 100.000 ribu.

Apabila kendaraan bermuatan tidak mau dicap,maka pelaku akan mengejar kendaraan bermuatan tersebut dan mengancam korban dengan senjata tajam (sajam) sehingga korban takut dan merasa terancam maka korban terpaksa harus dicap.

"Apabila hanya melintas saja tanpa memberikan uang tip walaupun mobil sudah diberikan cap maka kita lempar."

"Dan bagi yang sudah memiliki cap harus membayar Rp10 ribu sekali melintas," jelasnya.

Pelaku AM menerangkan, setiap kali beraksi dalam satu malam mereka dapat meraih keuntungan hingga Rp 300 ribu.

Nantinya, hasil dari setiap shift dijadikan satu lalu dibagi lagi.

"Ya rata-rata setiap mobil yang melintas dipinta Rp 2 ribu hingga Rp 10 ribu."

"Kecuali mobil (truk) yang baru dicap. Mereka harus bayar Rp 100 ribu," terang AM.

4 Pelaku Pungli Jalinteng Ditangkap

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved