Polisi Amankan Pelaku Pungli Jalinteng
Sopir Truk Apresiasi Tindakan Cepat Polisi Amankan Pelaku Pungli Jalinteng
Kerja cepat Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah, mengamankan pelaku Pungli Jalinteng, mendapatkan apresiasi sejumlah sopir truk bermuatan.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Kerja cepat Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah, mengamankan pelaku Pungli Jalinteng, mendapatkan apresiasi sejumlah sopir truk bermuatan.
Mereka merasa terganggu dengan maraknya aksi premanisme jalanan tersebut.
Wardoyo salah seorang sopir truk mengatakan, tindakan cepat kepolisian diharapkan dapat membuat efek jera untuk para pelaku lainnya yang masih belum tertangkap.
"Sangat kami apresiasi bahwa pihak kepolisian merespon keresahan para sopir di jalan."
"Faktanya aksi pungli itu sangat marak dan meresahkan bagi kami saat bekerja," kata Wardoyo, Rabu (29/4/2020).
• Pakai Kode Ikan 4 Kilogram, Ponakan Hendra Wijaya Serahkan Fee Proyek Rp 40 Juta ke Syahbudin
• BREAKING NEWS Lagi, 4 Pelaku Pungli di Jalinteng Ditangkap Polisi, Modusnya Jual Air Mineral
• Polisi Tangkap Pelaku Pungli di Simpang Terbanggi Besar, JL Baru Dapat Uang Rp 9 Ribu
• PNS di Lampura Nyambi Garap Proyek, Serahkan Setoran ke Eks Kadis PUPR Syahbudin
Hal yang sama disampaikan Heri sopir lainnya.
Ia mengatakan, akibat aksi pungli tersebut uang jalan mereka habis dan hampir sedikit mendapatkan keuntungan dari setiap kali mengantarkan barang.
Bahkan menurutnya, dalam satu kali jalan, untuk membayar para pelaku Pungli saja, mereka bisa mengeluarkan uang total hingga Rp 500 ribu.
2 Pelaku Residivis
Dari data kepolisian, 2 dari 4 pelaku pungutan liar (Pungli) yang diringkus Tim Khusus Anti Bandit Polres Lampung Tengah, adalah residivis yang mendapatkan asimilasi bulan ini.
Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Rabu (29/4/2020) mengungkapkan, pelaku YEP (31) dan DI (21) keduanya warga Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, adalah tahanan yang mendapatkan asimilasi pada 4 April 2020.
"Pelaku YEP dan DI keduanya residivis 365 (pencurian dengan kekerasan) divonis satu tahun penjara pada Desember 2019, dan keduanya mendapatkan asimilasi pada 4 April 2020," kata AKP Yuda Wiranegara, Rabu (29/4/2020).
Pelaku YEP dan DI bersama dua rekannya yakni RAS (30) dan AM (31), kata Yuda, kemudian ditangkap saat sedang beraksi melakukan Pungli kepada sejumlah sopir truk bermuatan yang melintas di Simpang Terbanggi Besar, Rabu (29/4/2020) dini hari.
Setelah dilakukan penangkapan, disita barang bukti dua unit sepeda motor milik para pelaku untuk mengejar kendaraan korban, dua unit Handphone, dua alat hisap sabu dan sisa pakai, satu Sajam jenis pisau dan senapan angin.
Cap ber tulisan 'TJ', empat kaleng cat Pilox berwarna putih, uang tunai berbagai pecahan dengan total Rp 300 ribu.
Kempat pelaku RAS, AM, YEP dan DI dijerat dengan Pasal 368 KUHP serta pelaku yang membawa Sajam ditambah dengan Pasal UU darurat no.12 tahun 1951 dengan Laporan Polisi yang berbeda dengan Ancaman Hukuman 9 sampai 10 Tahun Penjara.