Kasus Corona di Lampung

Wali Kota Bandar Lampung Sebut Bukan Zona Merah, Pemprov Lampung Pastikan Tak Terapkan PSBB

Pemprov Lampung tidak akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pasca Bandar Lampung disebut sebagai wilayah dengan transmisi lokal.

Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN memberikan keterangan terkait zona merah corona kepada awak media di kediaman pribadinya, Rabu (29/4/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemprov Lampung tidak akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pasca Bandar Lampung disebut sebagai wilayah dengan transmisi lokal Covid-19.

Penerapan PSBB masih dinilai belum tepat untuk dilakukan saat ini.

Wali Kota Bandar Lampung Herman HN bahkan menyebut Kota Bandar Lampung belum tepat dilabeli sebagai daerah berzona merah Covid-19.

Sebab, belum ada transmisi lokal Covid-19.

Herman HN Ogah Bandar Lampung Disebut Zona Merah Corona

Herman HN-Reihana Kompak Bandar Lampung Bukan Zona Merah, Ini Syarat Suatu Daerah Disebut Zona Merah

Cerita Pasien Sembuh di Lampung, Jadikan Bahagia sebagai Obat Corona

Penularan Antarwarga, IDI Sebut Kasus Corona di Bandar Lampung Bukan Impor Lagi

"Kota Bandar Lampung seharusnya belum bisa dikatakan masuk zona merah. Karena seluruh korban terjangkit corona memiliki riwayat perjalanan dari luar daerah (luar daerah dan luar negeri) serta pihak yang dekat dengan lingkungan dari korban yang terinfeksi di luar daerah tersebut. Sejauh ini belum ada transmisi lokal," ujarnya saat ditemui awak media di kediaman pribadinya, Rabu (29/4/2020).

Salah satu upaya pemkot menekan penyebaran virus corona, kata Herman, pihaknya akan menggelar rapid test minggu ini.

Pemkot telah memiliki 5.500 alat rapid test.

Alat itu sebanyak 5.000 unit dibeli sendiri oleh pemkot, sisanya 500 unit bantuan Pemprov Lampung.

"Rapid test nantinya dilaksanakan melalui kelurahan-kelurahan untuk diambil persampelannya saja. Termasuk juga nanti puskesmas dan rumah sakit," terangnya.

Sebelumnya, berdasarkan publikasi Infeksi Emerging Kementerian Kesehatan RI, melalui halaman website https://infeksiemerging.kemkes.go.id, Bandar Lampung dikategorikan sebagai wilayah dengan transmisi lokal.

"Transmisi lokal, itu kan jika masyarakat Bandar Lampung asli yang tidak memiliki riwayat bepergian ke mana pun, namun tertular virus corona dari orang yang tertular di daerah yang sama," tambah Herman.

Atas kondisi ini, Herman meminta masyarakat Balam tetap tenang dan mengikuti protokol kesehatan.

"Jangan keluar rumah kalau tidak penting. Jika pun harus keluar, perhatikan jarak dan pakai masker. Semoga masyarakat Bandar Lampung sehat dan terhindar dari Covid-19," harapnya.

Hal senada diungkapkan Sekprov Lampung Fahrizal.

Menurutnya, Pemprov Lampung tidak akan mengambil langkah PSBB.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved