Kasus Corona di Lampung
Wali Kota Bandar Lampung Sebut Bukan Zona Merah, Pemprov Lampung Pastikan Tak Terapkan PSBB
Pemprov Lampung tidak akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pasca Bandar Lampung disebut sebagai wilayah dengan transmisi lokal.
Pemprov lebih memilih untuk bekerja keras menangani virus corona ini.
Untuk itu, pihaknya meminta pemkot memperketat mobilisasi penduduk.
Menurut Fahrizal, ada beberapa indikator yang menjadi tolok ukur Kemenkes RI menyebut Bandar Lampung sebagai zona merah virus corona.
Yakni, Bandar Lampung daerah terbuka dengan jumlah penduduk besar yang dekat dengan pelabuhan dan jalan tol.
Kemudian, jumlah ODP dan PDP di Kota Bandar Lampung tergolong besar.
Untuk itu, ia meminta masyarakat mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Fahrizal menegaskan pemerintah akan memberikan sanksi tegas jika masyarakat tidak mengikuti imbauan pemerintah.
Kata Fahrizal, sesuai dengan KUHP pasal 212, 216, dan 218, tentang karantina kesehatan dan wabah penyakit akan diberikan sanksi-sanksi.
Seperti pada pasal 216 ayat 1, sanksi berupa pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung Reihana ikut angkat bicara terkait disebutnya Bandar Lampung sebagai zona merah Covid.
Ia menegaskan, di Bandar Lampung belum terjadi transmisi lokal.
Menurutnya, semua kasus Covid-19 di Bandar Lampung adalah kasus impor atau dari luar daerah yang terjangkit.
Ia mengatakan, penetapan zona merah itu bukan oleh Pemprov Lampung, melainkan Kementerian Kesehatan.
Ada beberapa indikator penetapan zona merah, yakni Bandar Lampung merupakan daerah terbanyak kasus Covid-19, tingkat kematian kasus Covid-19 terbanyak dibanding daerah lain, ODP dan PDP terbanyak, jumlah penduduk tinggi, dan mobilitas tinggi.
Meski begitu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak panik dalam menyikapi daerah zona merah.
Sebab, mau zona merah atau hijau pemerintah masih akan terus melakukan upaya-upaya penanganan Covid hingga tuntas. (iki/som)