Tribun Bandar Lampung

Divonis Bebas, Terdakwa Korupsi Land Clearing Bandara Radin Inten II Sujud Syukur

Sulaiman divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (30/4/2020).

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Terdakwa Sulaiman sujud syukur setelah mendengar putusan bebas di PN Tanjungkarang, Kamis (30/4/2020). Sulaiman menjadi terdakwa dalam perkara korupsi proyek land clearing Bandara Radin Inten II. 

Zahri pun meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama enam tahun dan enam bulan dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.

Dalam berkas dakwaannya, JPU menjelaskan perbuatan terdakwa bermula pada paket pekerjaan konstruksi berupa pekerjaan land clearing pematangan lahan fasilitas sisi udara baru Radin Inten II Lampung tahap I dengan nilai pagu paket sebesar Rp 8.750.000.000.

Pada Mei 2014, sebelum proses lelang pekerjaan land clearing pematangan lahan fasilitas sisi udara baru Bandara Radin Inten II Lampung tahap I, terdakwa dan saksi Budi Rahmadi bersepakat untuk mengerjakan proyek tersebut.

"Dengan pembagian tugas saksi Budi yang mengerjakan proyek tersebut, sedangkan terdakwa yang mengerjakan administrasi lelang sampai kontrak, termasuk mencari perusahaan untuk mengikuti proses lelang," kata JPU.

JPU mengatakan, untuk pengerjaan proyek tersebut sampai selesai, saksi Budi Rahmadi mendapat alokasi biaya sebesar Rp 3,2 miliar.

Sedangkan sisa dari nilai kontrak merupakan hak terdakwa.

Karena terdakwa yang mengurus proses lelang pekerjaan sampai dapat dimenangkan.

"Terdakwa meminta saksi Budi untuk menyetorkan sebesar 58 persen dari setiap pembayaran yang diterima dari kas daerah kepada terdakwa," sebutnya.

Setelah itu saksi Budi Rahmadi yang bertindak sebagai kuasa direktur PT Daksina Persada dinyatakan sebagai pemenang pekerjaan kegiatan land clearing dan pematangan lahan fasilitas sisi udara baru Bandara Radin Inten II tahun 2014.

Kemudian, terdakwa menyerahkan uang sebagai pembayaran kompensasi atas peminjaman PT Daksina Persada kepada saksi Septian Sabungan Raja sebesar Rp 75 juta selaku saksi Wawan.

Setelah itu dalam setiap pembayaran termin pekerjaan land clearing dan pematangan lahan sisi udara baru Bandara Radin Inten II Lampung tahap I, saksi Budi Rahmadi menyerahkan uang kepada terdakwa sesuai kesepakatan.

"Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung tanggal 16 Juni 2016 tentang Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan land clearing dan pematangan lahan fasilitas sisi udara baru Radin Inten II tahun 2014, diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.585.799.125," tutupnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved