Tribun Bandar Lampung
Divonis Bebas, Terdakwa Korupsi Land Clearing Bandara Radin Inten II Sujud Syukur
Sulaiman divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (30/4/2020).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sulaiman divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (30/4/2020).
Warga Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung ini dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek land clearing Bandara Radin Inten II tahun 2014.
Dalam kasus ini, mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Albar Hasan Tanjung dan Direktur PT Daksina Persada Budi Rahmadi sudah dijatuhi vonis dalam sidang tiga tahun silam.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (30/4/2020), ketua majelis hakim Samsudin menyatakan, terdakwa Sulaiman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana dalam dakwaan primer alternatif pertama ataupun kedua dan subsider alternatif satu serta kedua.
• Perkara Korupsi Land Clearing Bandara Radin Inten II Seret Terdakwa Baru
• Korupsi Land Clearing Bandara Radin Inten II, Albar Hasan Dituntut 7 Tahun Penjara
• Manfaatkan Pandemi Corona, Pelaku Pembegalan di Kotabumi Pakai Masker
• Kebakaran Besar di SPBU di Baradatu, 2 Mobil dan 2 Motor Ikut Ludes
"Membebaskan H Sulaiman dari segala dakwaan dan memerintahkan terdakwa Sulaiman keluar dari tahanan kota," sebut Samsudin.
Mendengar vonis bebas tersebut, terdakwa Sulaiman langsung bersimpuh dan bersujud syukur.
Penasihat hukum terdakwa, Handoko, mengatakan, pihaknya sangat bersyukur atas putusan tersebut.
"Dimana majelis hakim memutuskan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan JPU, tentunya kami apresiasi. Dari awal kami menghormati proses hukum yang sudah berjalan hampir tiga tahun hingga muara ke pengadilan ini," kata Handoko.
Handoko menuturkan, pertimbangan majelis hakim untuk membebaskan Sulaiman dari segala dakwan pertama bahwa penerimaan uang yang dituduhkan kepada terdakwa bukan hasil dari tindak pidana korupsi.
"Seperti yang telah kita dengarkan bersama-sama, majelis masih mempertimbangkan bahwa itu bukan melawan hukum, karena kami bisa membuktikan bahwa uang itu adalah pembayaran kewajiban utang," tuturnya.
Kedua, terus Handoko, sudah ada putusan Mahkamah Agung yang mempertimbangakan fakta terkait adanya aliran uang tersebut.
"Putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap ini dijadikan sebagai dasar pembelaan dan dijadikan dasar oleh majelis tadi untuk memutus perkara. Karena memang perkara ini split. Sebelumnya ada tiga perkara diadili, faktanya sama dan sampai ke MA dan terakhir Pak Sulaiman," tandasnya.
Sementara itu, JPU Zahri Kurniawan mengatakan pihaknya pikir-pikir atas vonis bebas tersebut.
"Atas putusan tersebut tentunya kami memanfaatkan waktu tujuh hari ke depan untuk pikir-pikir," ujar Zahri.
Dalam tuntutan sebelumnya, JPU Zahri Kurniawan menyatakan terdakwa Sulaiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.