Berita Nasional
Gara-gara Paket Sembako, 2 Wanita di Jakarta Utara Berkelahi hingga Jadi Tersangka Polisi
Cuma gara-gara pembagian paket sembako, 2 wanita berkelahi di Jakarta Utara.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Cuma gara-gara pembagian paket sembako, 2 wanita berkelahi di Jakarta Utara.
Bahkan, kedua wanita itu ditetapkan polisi sebagai Tersangka.
Kasus perkelahian tersebut terjadi antara warga dan anak ketua RT terkait pembagian sembako di Rawa Badak Utara, Jakarta Utara.
Meski berakhir damai, kedua wanita yang bernama Prita Aulia dan Nur Ayni telah ditetapkan polisi sebagai Tersangka.
Prita adalah putri ketua RT setempat dan Ayni adalah warga yang meminta sembako.
Polisi menetapkan Prita dan Nur sebagai Tersangka setelah menyelidiki masing-masing laporan yang diajukan kedua pihak.
• Mulai 1 Mei 2020, Iuran BPJS Kesehatan Turun Sesuai Putusan Mahkamah Agung
• 2 Karyawan Sampoerna Meninggal Akibat Covid-19, Rokok Sampoerna Aman dari Virus Corona?
• Nekat Jual Beli Sabu, 2 Buruh di Bandar Lampung Dihukum 5 Tahun Penjara
• Truk Fuso Nyungsep ke Jurang di Jalintim Mesuji, Sopir Sempat Tergencet Badan Truk
Berikut, fakta-fakta yang terjadi dari perkelahian antara 2 wanita gara-gara pembagian paket sembako.
1. Prita dan Nur jadi Tersangka
Polisi menetapkan Prita Aulia dan Nur Ayni sebagai Tersangka atas kasus perkelahian yang diawali adanya masalah pembagian sembako di tengah pandemi Covid-19.
Prita merupakan putri dari ketua RT 006/RW 008 Rawa Badak Utara, Imas. Di pihak lain, Nur Ayni adalah warga yang meminta sembako ke ketua RT setempat.
Polisi menetapkan Prita dan Nur sebagai Tersangka setelah menyelidiki masing-masing laporan yang diajukan kedua pihak.
Kedua pihak saling lapor atas dugaan kasus penganiayaan yang tercantum dalam pasal 170 KUHP.
Setelah proses pemeriksaan saksi dan hasil visum, keduanya lantas ditetapkan sebagai Tersangka.
"Kami memeriksa 11 orang saksi, baik dari RW maupun dari masyarakat di sana. Kami berkesimpulan terjadi saling menganiaya," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (30/4/2020).
"Atas dasar penyidikan tersebut maka kami sudah meningkatkan kedua orang ini sebagai Tersangka," imbuh Budhi.