Berita Nasional

Mulai 1 Mei 2020, Iuran BPJS Kesehatan Turun Sesuai Putusan Mahkamah Agung

BPJS Kesehatan akhirnya menyesuaikan tarif iuran mulai 1 Mei 2020, mengacu pada Peraturan Presiden 82 Tahun 2018.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Mulai 1 Mei 2020, Iuran BPJS Kesehatan Turun Sesuai Putusan Mahkamah Agung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.IDBPJS Kesehatan akhirnya menyesuaikan tarif iuran mulai 1 Mei 2020.

Penyesuaian tarif iuran tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengembalikan tagihan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat ( JKN-KIS) per Jumat (1/5/2020).

Keputusan MA tersebut membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 melalui putusan Nomor 7P/HUM/2020.

Perpres itu menyatakan bahwa iuran JKN-KIS naik menjadi Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2, dan Rp 42.000 untuk kelas 3.

Dengan demikian, mulai 1 Mei 2020, iuran JKN-KIS kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 Tahun 2018, yaitu sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2, dan Rp 25.500 untuk kelas 3.

Syarat Cairkan JHT atau Jamsostek Bagi Korban PHK Tahun 2020 di BPJS Ketenagakerjaan Terdekat

Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan dan Menjadi Peserta BPJS Kesehatan

 Cara Mendaftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir 2020

 Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Hari Ini 1 Januari 2019, Ini Rinciannya

Meski demikian, iuran itu berlaku untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

“Untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf dalam keterangan tertulis.

Mulai berlaku per 1 April 2020

Sementara itu, pengembalian tarif JKN-KIS itu mulai berlaku per Rabu (1/4/2020).

Untuk Januari-Maret, tarifnya masih mengacu pada Perpres Nomor 75 tahun 2019.

"Iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya,” kata Iqbal.

Ia melanjutkan, biaya iuran yang telah dibayarkan pada April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya.

“BPJS Kesehatan sudah menyesuaikan sistem teknologi informasi (TI) dan penghitungan kelebihan iuran peserta,” imbuh Kepala Humas BPJS Kesehatan.

Pihaknya berharap agar peserta sudah mendapat tagihan yang sudah disesuaikan mulai Jumat (1/5/2020).

Pemerintah sendiri saat ini sudah menyiapkan rencana penerbitan Perpres yang substansinya, antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antarsegmen peserta.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved