Pelayanan Publik

Syarat Cairkan JHT atau Jamsostek Bagi Korban PHK Tahun 2020 di BPJS Ketenagakerjaan Terdekat

Simak, cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020, dilengkapi syarat cairkan JHT bagi karyawan yang terkena PHK.

tribunnews.com
Ilustrasi. Syarat Cairkan JHT atau Jamsostek Bagi Korban PHK Tahun 2020 di BPJS Ketenagakerjaan Terdekat. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pandemi virus corona atau Covid-19 mengakibatkan sekitar 1,5 juta karyawan dirumahkan atau mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Karyawan yang terkena PHK bisa mencairkan Jaminan Hari Tua atau dahulu bernama Jamsostek, sesuai ketentuan yang berlaku.

Simak, cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020, dilengkapi syarat cairkan JHT bagi karyawan yang terkena PHK.

Jaminan Hari Tua atau JHT merupakan satu di antara program BPJS Ketenagakerjaan.

Setiap karyawan wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

 Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan atau Dana Jamsostek bagi Korban PHK Tahun 2020

Perut Buaya Dibedah Ternyata Isinya Mayat Bocah yang Hilang

Gunung Anak Krakatau Meletus Jumat Malam 10 April 2020, Sejarah Kemunculan GAK

Gadis Sakit dari Jakarta Dibawa ke Dukun hingga Meninggal, Ternyata Pasien Corona

Karyawan yang telah pensiun atau berhenti bekerja dapat mencairkan dana JHT atau jamsostek mereka, dengan melihat cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020.

Dilansir Tribunnews.com, sekitar 1.506.713 pekerja terpaksa harus dirumahkan dan terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK akibat krisis yang disebabkan pandemi virus corona atau Covid-19.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per 10 April 2020, akibat pandemi Covid-19 di sektor formal, 51.565 perusahaan merumahkan dan melakukan PHK terhadap karyawan.

Rinciannya, pekerja formal dirumahkan sebanyak 1.080.765 pekerja dari 27.340 perusahaan.

Sedangkan, pekerja yang terkena PHK sebanyak 160.067 pekerja dari 24.225 perusahaan.

Sementara, jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal sebanyak 30.466 perusahaan dan jumlah pekerja sebanyak 265.881 orang.

Total, jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan memberlakukan PHK sebanyak 82.031 perusahaan, dengan jumlah pekerja sebanyak 1.506.713 orang,

Data tersebut didapat Tribunnews.com dari Biro Humas Kemnaker, Jumat (10/4/2020).

Karyawan yang terkena PHK dapat mencairkan JHT atau jamsostek.

Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, Aziz Muslim mengatakan, syarat cairkan JHT dalam cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020 bisa dilakukan dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved