Tribun Bandar Lampung

Nekat Jual Beli Sabu, 2 Buruh di Bandar Lampung Dihukum 5 Tahun Penjara

Cari keuntungan dari jual beli sabu, dua orang buruh serabutan divonis hukuman penjara selama lima tahun.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Nekat Jual Beli Sabu, 2 Buruh di Bandar Lampung Dihukum 5 Tahun Penjara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Cari keuntungan dari jual beli sabu, dua orang buruh serabutan divonis hukuman penjara selama lima tahun.

Keduanya yakni Suhandi (27) dan Danu Andriyawan (29) warga Jalan Sisingamangaraja, Kelapa Tiga, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.

Dalam sidang online di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (30/4/2020), Ketua Mejelis Hakim Hasmy menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun, membebankan denda sebesar Rp 800 juta subsider selama 3 bulan kurungan," tuturnya, Kamis (30/4/2020).

Truk Fuso Nyungsep ke Jurang di Jalintim Mesuji, Sopir Sempat Tergencet Badan Truk

 Polisi Masih Lakukan Penyelidikan atas Aksi Pembegalan Terhadap PNS di Lampung Utara

 PT KAI Tanjungkarang Salurkan 700 Paket Sembako Senilai Rp 70 Juta

 Warga Sempat Kejar Pelaku Begal yang Rampas Motor Milik PNS di Lampung Utara

Putusan ini pun jauh lebih ringan dari pada tuntutan JPU M. Eko Winangto, yang meminta agar Majelis Hakim menghukum keduanya dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam dakwaannya, JPU Eko menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa bermula saat terdakwa Suhandi di hubungi oleh Dwi (DPO) melalui Handphone yang memesan Narkotika jenis Sabu pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2019.

"Selanjutnya terdakwa Suhandi membeli 1 paket narkotika jenis sabu kepada Adam (DPO) dengan harga Rp. 80 ribu," kata JPU.

Setelah mendapatkan sabu tersebut, kata JPU, terdakwa Suhandi menghubungi terdakwa Danu untuk meminta bantuan agar mengantarkan terdakwa menjual narkotika jenis Sabu kepada Dwi.

JPU menuturkan selanjutnya keduanya mengantar sabu tersebut dan menjualnya dengan harga Rp 100 ribu, sehingga mendapatkan untung Rp 20 ribu.

"Kemudian pada Pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2019 terdakwa Suhandi kembali ditelfon oleh Banang untuk memesan narkotika jenis sabu," tuturnya.

JPU menambahkan, kedua terdakwa kembali mengambil sabu ke Adam dengan harga Rp 200 ribu dan menjualnya kembali dengan harga Rp 250 ribu.

"Namun saat hendak diantar keduanya dihentikan oleh pihak kepolisian dan keduanya diamankan," tandasnya.

Cari keuntungan dari jual beli sabu, dua orang buruh serabutan divonis hukuman penjara selama lima tahun. Keduanya yakni Suhandi (27) dan Danu Andriyawan (29) warga Jalan Sisingamangaraja, Kelapa Tiga, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved