Hari Ini Terakhir, Lapor SPT Tahunan Online Gaji di Bawah Rp 60 Juta

Laporan SPT ini berisi total pendapatan kotor dan pajak yang dibayarkan kepada negara.

pajak.go.id
Hari Ini Terakhir, Lapor SPT Tahunan Online Gaji di Bawah Rp 60 Juta 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Cara panduan mengisi laporan SPT Tahunan di DJP Online untuk gaji di bawah Rp 60 juta per tahun menggunakan e-Filing.

Segera login DJP Online pajak untuk mengisi laporan SPT tahunan.

Setiap tahun kita wajib mengisi wajib pajak orang pribadi, baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/pekerja bebas.

Laporan SPT ini berisi total pendapatan kotor dan pajak yang dibayarkan kepada negara.

Cara untuk melaporkan SPT ini melalui mitra resmi DJP seperti OnlinePajak.

Awalnya Cuma Bercanda, 4 Cewek di Bandung Akhirnya Betulan Bunuh Sopir Taksi Online

Nasib TKI di Perantauan saat Corona, Cuma Makan Nasi Busuk 3 Kali Seminggu

Inul Daratista Ngamuk Putranya Disebut Bukan Anak Kandung Adam Suseno

Via Vallen Tak Punya Uang untuk Lebaran, Akhirnya Pinjam Bank Rp 30 Juta

Setiap tahunnya, pelaporan SPT tahunan pribadi dibatasi hingga 31 Maret.

Namun, untuk tahun ini, DJP juga memberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran SPT Tahunan 2019 untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi hingga 30 April 2020.

Hal ini sejalan dengan usaha pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Dengan adanya kebijakan relaksasi ini, maka WP pribadi dapat menyampaikan laporan SPT Tahunan paling akhir 30 April 2020, tanpa dikenai sanksi keterlambatan.

Sementara untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh WP diberikan relaksasi batas waktu pelaporan hingga 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan.

Meski demikian, batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

DJP juga mengimbau, WP dapat melaporkan SPT Tahunan dan Masa melalui e-Filing/e-Form di di laman www.pajak.go.id.

Pelaporan SPT Tahunan tidak diterima melalui KPP atau KP2KP karena pelayanan pajak tutup hingga 4 April 2020.

Untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat.

1. Formulir 1721 A1 atau A2

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved