Berita Nasional
Kesaksian Novel Baswedan: Kapolda Sebut Nama Jenderal
Novel Baswedan menyebut setelah dirinya diserang, dia menghubungi Kapolri Tito Karnavian.
Editor:
wakos reza gautama
Tribunnews.com/Herudin
Novel Baswedan menjadi saksi atas kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/4/2020)
Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020).
Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat. (Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Mantan Kapolda Metro Jaya, M Iriawan Dikatakan Novel Baswedan Sempat Sebut Nama 'Jenderal'"