Tribun Bandar Lampung

Pandemi Covid, AJI Bandar Lampung Imbau Perusahaan Media Penuhi Hak Pekerja

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandar Lampung mengimbau perusahaan media memenuhi hak normatif para pekerj

Penulis: hanif mustafa | Editor: soni
Tribunlampung/Perdi
ILUSTRASI May Day di Tugu Adipura 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandar Lampung mengimbau perusahaan media memenuhi hak normatif para pekerja di tengah pandemi global Covid-19. 

HImbauan tersebut menyikapi Hari Buruh Internasional  (May Day) yang diperingati setiap 1 Mei.

Ketua AJI Bandar Lampung Hendry Sihaloho mengatakan pandemi virus corona baru yang meluas ke berbagai negara berdampak signifikan terhadap perekonomian. 

Hal tersebut memengaruhi roda ekonomi industri media, beberapa perusahaan media pun dilaporkan mengambil langkah efisiensi.

AJI Bandar Lampung Imbau Warga Tak Latah Sebar Informasi yang Belum Valid

“Namun, hal itu bukan alasan pembenar untuk tidak memenuhi hak-hak normatif pekerja media, termasuk jurnalis. Perusahaan mesti tetap membayar upah, tunjangan hari raya (THR), dan menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK),” kata Hendry melalui rilis yang diterima Tribun, Jumat (1/5/2020)

Menurutnya industri media mengalami kesulitan finansial dalam beberapa tahun terakhir, kondisi tersebut bertambah berat seiring merebaknya virus Corona. 

Kendati demikian, dalam masa krisis seperti ini, perusahaan media perlu membuat kebijakan yang mendukung pekerja media agar tetap bisa menjalankan fungsinya memberikan informasi kepada publik, termasuk memberikan tunjangan hidup.

“Di tengah masa sulit seperti ini, PHK menjadi pilihan pahit karena begitu karyawan tidak bekerja, maka mereka akan kesulitan mencari pekerjaan baru mengingat kondisi ekonomi secara global tengah terpuruk,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Advokasi AJI Bandar Lampung Tri Purna Jaya mengatakan sejauh ini belum terdengar perusahaan media di Lampung merumahkan pekerjanya. 

Namun, kata Tri, pihaknya menerima laporan bahwa sejumlah perusahaan media menunda pembayaran upah, selain itu masih terdapat perusahaan media yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami mengecam hal-hal tersebut. Sebab, keberadaan jurnalis sangat penting, di mana masyarakat membutuhkan informasi di tengah wabah corona. Selain itu, peranan jurnalis diperlukan karena banyak beredar informasi bohong di masyarakat saat pandemi,” kata dia.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved