Berita Nasional
Siswi SMA Diperkosa 4 Pemuda di Kebun Tebu, Tiba-tiba Dibekap hingga Jatuh dari Motor
Seorang siswi SMA diperkosa 4 pemuda. Peristiwa tersebut bermula saat korban diajak jalan-jalan oleh teman prianya di Situbondo, Jawa Timur.
Para tersangka yang masih berusia di bawah umur itu, ditahan di Lapas Anak di kawasan Waiheru.
Sedangkan, dua tersangka lainnya, ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, para tersangka mengaku telah melakukan mencabuli korban sebanyak enam kali di sejumlah lokasi berbeda.
Pencabulan dilakukan sejak November 2019 hingga Januari 2020.
Menurut Leo, saat dilakukan aksi pencabulan itu, korban mengaku hanya bisa pasrah dan tak berdaya.
Sebab, para pelaku mengancam akan membeberkan perbuatan korban yang sudah disetubuhi pacarnya terlebih dahulu.
“Mereka (tersangka) mengancam korban jika tidak mau bersetubuh, mereka akan mempermalukan korban,” katanya.
Kasus itu terungkap setelah korban yang merasa tertekan dan malu.
Ia kemudian memilih tidak masuk sekolah.
Mengetahui anaknya mengalami perubahan sikap, orangtua korban curiga dan mencoba mengajaknya untuk berkomunikasi.
Saat itu, korban mengaku terhadap orangtuanya terkait kasus pemerkosaan yang menimpanya.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban akhirnya melaporkan kasus itu kepada polisi.
Dijebak di lapangan sepak bola
Seorang siswi SMA dijebak pacarnya di lapangan bola saat cuaca hujan pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Tak hanya sendiri, pelaku juga mengajak 4 temannya untuk ikut memperkosa korban.
Kejadian pilu dialami VD (17), seorang siswi SMA yang menjadi korban kejahatan persetubuhan oleh pacarnya sendiri, HZ (24).
Dalam kasus ini diketahui HZ sudah jauh-jauh hari telah merencanakan persetubuhan dengan gadis yang menjadi pacarnya itu setelah kenalan di media sosial.
Dia melakukannya di sebuah lapangan sepak bola yang berada di Nagasari Salayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok Sumatera Barat, (22/3/2020) pukul 01.00 WIB.
Saat melakukan persetubuhan itu, pelaku ternyata mengajak 4 rekannya untuk menggilir korban.
Satu dari kelima pelaku tersebut, ada yang masih berada di bawah umur, yakni 16 tahun.
Kelima tersangka ditangkap pada Senin (23/3/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Berikut 4 fakta baru dan kronologi selengkapnya:
1. Kenal di media sosial
Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho mengatakan, VD, siswi SMA yang menjadi korban persetubuhan kenal dengan HZ, pacarnya melalui media sosial.
"Mereka kenal dari media sosial, kemudian bertemu," katanya yang dihubungi Kompas.com, Rabu (25/3/2020).
Sambungnnya, setelah kenal di media sosial, antara korban dan pelaku beberapa kali bertemu dan akhirnya berpacaran.
Kemudian mereka janjian jalan bersama pada Sabtu (21/3/2020) malam.
2. Korban disetubuhi rame-rame di lapangan sepak bola
Setelah itu, sambung Azhar, korban dibawa ke kawasan lapangan sepak bola hingga Minggu dini hari.
Di kawasan ini sudah menunggu lima orang rekan tersangka masing-masing ZF (18), RR (20), SJ (20), AR (19) dan GML (16).
"Saat itulah pemerkosaan terjadi yang dilakukan HZ bersama empat rekannya," jelas Azhar.
Sementara satu rekan lainnya, GML (16) tidak ikut dan hanya menyaksikan saja.
Aksi persetubuhan pada VD dilakukan secara bergiliran.
Korban sempat melakukan perlawanan, tapi tidak berhasil.
Pelaku secara bergantian memegang kaki dan tangan korban.
3. Sudah direncanakan
Masih dikatakan Azhar, dari pengakuan tersangka, kalau perbuatan itu sudah direncanakannya jauh-jauh hari sebelumnya.
HZ mengajak VD keluar pergi malam minggu.
"Kemudian tersangka mengulur-ulur waktu hingga dini hari dan cuaca hujan," kata Azhar.
Kemudian, tersangka mengajak ke kawasan lapangan sepakbola yang lima rekannya sudah menunggu.
Di sana korban diminta melayani nafsu bejat HZ.
Karena tidak mau akhirnya HZ melakukan pemerkosaan dengan dibantu empat rekannya, ZF (18), RR (20), SJ (20) dan AR (19) yang memegang kaki dan tangan korban.
4. Terancam 15 tahun penjara

Azhar menegaskan, aksi bejat para tersangka tersebut akan diproses secara prosedur hukum yang berlaku.
Karena status korban masih di bawah umur, sambungnya, pasal yang digunakan untuk menjerat para tersangka adalah Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Karena korban masih di bawah umur, maka tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Kronologi Siswi SMA Diajak Main ke Kebun Tebu, Korban Digilir 4 Pemuda saat Tak Berdaya.
Polisi mengungkap kasus siswi SMA diperkosa 4 pemuda di Situbondo, Jawa Timur. (tribunnewsbogor.com)