Lion Air Group Buka Penerbangan Mulai 5 Mei 2020, Bukan untuk Pemudik
"Kami perbaharui informasi, untuk penerbangan Lion Air group keberangkatan tgl 3 dan 4 mei 2020 dibatalkan."
Penulis: ahmad robi ulzikri | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Rencana pembukaan kembali operasional Lion Air Group dengan perizinan khusus (exemption flight) dari regulator yakni Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) untuk melayani pebisnis yang direncanakan mulai 3 Mei 2020, dibatalkan.
Rencananya Lion Air Group akan mereschedule jadwal penerbangan pada 5 Mei 2020.
"Kami perbaharui informasi, untuk penerbangan Lion Air group keberangkatan tgl 3 dan 4 mei 2020 dibatalkan."
"Untuk penumpang Kami akan reschedule ke tanggal 5 Mei 2020," terang Harris Pramono selaku Area Manager Lion Air wilayah Sumbagsel kepada Tribunlampung, Sabtu (2/5/2020).
• Batik Air Kembali Buka Rute Penerbangan Lampung-Jakarta Mulai 3 Mei 2020, Tarifnya Rp 400 Ribuan
• 13 PDP Corona di Lampung yang Meninggal Dunia, Bukan karena Covid-19, Reihana: Ada Penyakit Lain
• UPDATE Kasus Corona di Indonesia Hari Ini - 10.843 Positif, 1.665 Sembuh, 831 Meninggal
• Harga Cabai hingga Bawang Turun Akibat Corona, Pedagang: Tapi yang Beli Sedikit
Perubahan jadwal tersebut dikarenakan adanya beberapa hal yang harus disiapkan dengan matang sesuai ketentuan yang berlaku serta memenuhi unsur-unsur keamanan dan keselamatan penerbangan di tengah pandemi Covid-19.

"Pembatalan/Penundaan terjadi karena dibutuhkan persiapan-persiapan yang lebih komprehensif, agar maksud dan tujuan pelaksanaan penerbangan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta memenuhi unsur-unsur keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk tidak menyebabkan penyebaran corona virus disease (Covid-19)," papar Harris.
Sebelumnya Lion Air Group telah menyampaikan dalam pers rilis pada Selasa (28/4/2020) terkait keterangan resmi pembukaan kembali layanan operasional domestik yang direncanakan akan kembali beroperasi dengan penjadwalan mulai 3 Mei 2020.
Kebijakan tersebut akan dkterapkan pada seluruh maskapai yang berada dibawah pengelolaan Lion Air Group, yaitu Lion Air, Wings Air, dan Batik Air.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangannga mengatakan penerbangan tersebut hanya diperuntukan bagi klaster tertentu dan tidak untuk aktivitas mudik.
"Operasional Lion Air Group dengan perizinan khusus (exemption flight) dari regulator yakni Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) untuk melayani pebisnis bukan dalam rangka “mudik”, jelas Danang.
"Serta tujuan operasional angkutan kargo, melakukan perjalanan bagi pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu kenegaraan; operasional kedutaan besar; konsulat jenderal; konsulat asing; perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia," sambungnya.
"(Juga)operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat; layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara," terangnya.
Menurut Danang, kebijakan tersebut berdasarkan pada perturan Kemenhub Nomor 25 tahun 2020.
"Layanan penerbangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Rebulik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19)," jelasnya.
Lion Air Group tunduk dan melaksanakan seluruh aturan penerbangan internasional, regulator dan ketentuan perusahaan dalam menjalankan operasional sesuai dengan standar operasional prosedur yang memenuhi persyaratan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan (safety first).