Kasus Corona di Lampung

Antisipasi Sebaran Virus Corona, Pemkot Metro Atur Jarak Pedagang di Pasar Tradisional

Pemkot Metro meminta pedagang pasar dan pembeli menerapkan aturan physical distancing dalam bertransaksi untuk mencegah penyebaran virus corona.

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Humas Pemkot Metro
Pemkot, Polri, dan TNI pasang batas pedagang dan pembeli. Antisipasi Sebaran Virus Corona, Pemkot Metro Atur Jarak Pedagang di Pasar Tradisional. 

Namun, pedagang harus mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

Kapolres Kota Metro AKBP Retno Prihawati mengatakan, distribusi kebutuhan ekonomi tidak boleh terhenti, terutama kebutuhan pokok.

"Jadi kita atur jarak lapak 1,5 Meter dengan memberi kotak untuk tanda antara pedagang dan pembeli," bebernya.

Pihaknya meminta, pedagang dan membeli mengikuti aturan dengan tidak berdesakan atau berkerumun saat bertransaksi.

Ia menambahkan, aturan diberlakukan sebagai langkah untuk bersama-sama mencegah virus corona di Kota Metro.

Sementara Dandim 0411/LT Letkol Burhanudin mengajak aparatur dan petugas keamanan untuk memberikan contoh kepada para pedagang dan pembeli bersama-sama menerapakan physical distancing. (Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved