Kasus Corona di Lampung
Antisipasi Sebaran Virus Corona, Pemkot Metro Atur Jarak Pedagang di Pasar Tradisional
Pemkot Metro meminta pedagang pasar dan pembeli menerapkan aturan physical distancing dalam bertransaksi untuk mencegah penyebaran virus corona.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Noval Andriansyah
Namun, pedagang harus mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Kapolres Kota Metro AKBP Retno Prihawati mengatakan, distribusi kebutuhan ekonomi tidak boleh terhenti, terutama kebutuhan pokok.
"Jadi kita atur jarak lapak 1,5 Meter dengan memberi kotak untuk tanda antara pedagang dan pembeli," bebernya.
Pihaknya meminta, pedagang dan membeli mengikuti aturan dengan tidak berdesakan atau berkerumun saat bertransaksi.
Ia menambahkan, aturan diberlakukan sebagai langkah untuk bersama-sama mencegah virus corona di Kota Metro.
Sementara Dandim 0411/LT Letkol Burhanudin mengajak aparatur dan petugas keamanan untuk memberikan contoh kepada para pedagang dan pembeli bersama-sama menerapakan physical distancing. (Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)