Begal Asal Lampung Bunuh Sopir Taksi Online, Butuh Uang Biaya Istri Melahirkan

Motifnya merampok sopir taksi online karena terdesak masalah konomi. Pelaku harus membayar utang biaya istri melahirkan.

Tribun Jakarta/Bima Putra
Begal Asal Lampung Bunuh Sopir Taksi Online, Butuh Uang Biaya Istri Melahirkan. FOTO Polisi olah TKP sopir taksi online yang dibegal di Pulogadung Jakarta Timur 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pelaku begal asal Kemiling, Bandar Lampung membunuh sopir taksi online di Jalan Gurame, Rawamangun, Jakarta Timur ditangkap polisi.

Driver taksi online meninggal dunia setelah berjibaku dengan pelaku hingga loncat dari mobil dan mengalami pendarahan. 

Korban adalah seorang sopir taksi online yang juga pengusaha ayam goreng bernama Ade Bachtiar Rifai (35).

Pelaku Irham (23) yang ditangkap polisi akhirnya mengakui perbuatannya. 

Kepada polisi, Irham mengatakan motifnya merampok sopir taksi online karena terdesak masalah konomi. Pelaku harus membayar utang biaya istri melahirkan.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat jumpa pers yang disiarkan langsung akun Instagram @humas.pmj, Sabtu (2/5/2020).

 

Awalnya Cuma Bercanda, 4 Cewek di Bandung Akhirnya Betulan Bunuh Sopir Taksi Online

Pembunuh Sopir Taksi Online Asal Lampung Ditangkap Saat Jual Ban dan Pelek

Tewas Dibegal, Sopir Taksi Online Tinggalkan Istrinya yang Sedang Hamil Anak Kedua

Baru Sebulan Beli Mobil, Sopir Taksi Online Dibunuh Perampok

ilustrasi driver taksi online
ilustrasi driver taksi online (Quartz)

"Keterangan awal ini masalah ekonomi, dia terdesak karena istri baru melahirkan dan utang ada sekitar 11 juta yang harus diselesaikan, ini menurut tersangka," ujar Yusri.

Yusri menyebut bahwa kondisi tersebut jadi alasan tersangka melakukan aksi pembegalan yang menewaskan seorang supir taksi online pada Kamis (30/4/2020) lalu.

"Makanya dia gelap mata, berupaya untuk menutupi hutang hasil istri melahirkan, ini keterangan tapi kami terus menjalani pemeriksaan," ungkap Yusri.

Diketahui tersangka berinisial I (23) diringkus polisi di kawasan Taman Mini, Jakarta pada Jumat (1/5/2020) lalu.

Menurut Yusri, tersangka tertangkap saat hendak menjual sejumlah velg dan ban yang berasal dari mobil milik korban.

"Karena takut menjual (mobil), yang pertama dijual adalah ban dan velg, empat-empatnya," kata Yusri.

Saat Ini, tersangka I sudah ditahan oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait tindak kejahatan yang dilakukannya.

Akibat perbuatannya, dia terancam Pasal 340, Pasal 338 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pasal 340 KUHP dengan ancamannya kurungan seumur hidup atau paling lama 20 tahun, lalu Pasal 338 dengan ancaman 15 tahun, Pasal 365 ancaman 9 tahun penjara," ungkap Yusri.

Kronologi

Sopir Taksi Online Dibuang Begal dalam Kondisi Sekarat Sebelum Akhirnya Tewas
Sopir Taksi Online Dibuang Begal dalam Kondisi Sekarat Sebelum Akhirnya Tewas (tribun jakarta)
Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved