Kapan Waktu yang Tepat Bayar Zakat Fitrah

Zakat fitrah ini disyariatkan pada tahun kedua Hjriyah, agar setiap umat muslim kembali dalam keadaan fitrah dan suci.

Tayang:
Editor: taryono
Tribun Jakarta
Ilustrasi. 

Berdasarkan hadis Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar mengatakan bahwa Rasulullah telah mewajibkan besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya yang disesuaikan dengan konsumsi per orang sehari-hari.

Kita bisa membayar zakat fitrah dengan uang kepada lembaga zakat sesuai dengan harga 2,5 kg beras.

Karena sudah ada kesepakatan kalau nantinya lembaga zakat tersebut akan memberikan ke golongan penerima zakat dalam bentuk beras.

(*) 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved