Kapan Waktu yang Tepat Bayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah ini disyariatkan pada tahun kedua Hjriyah, agar setiap umat muslim kembali dalam keadaan fitrah dan suci.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Inilah waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan 1441 H / 2020.
Membayar zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam, sehingga hukumnya wajib.
Setiap umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah baik perempuan atau laki-laki bagi yang mampu.
Pada prinsipnya, zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum sholat Idul Fitri dilangsungkan.
Hal itu menjadi pembeda antara zakat fitrah dengan zakat lainnya.
Zakat fitrah ini disyariatkan pada tahun kedua Hjriyah, agar setiap umat muslim kembali dalam keadaan fitrah dan suci.
Kemudian kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah?
• Bolehkah Bayar Zakat Fitrah di Awal Ramadan?
• Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga saat Bulan Ramadan 2020
• Berawal dari Undangan Makan Bersama, 7 Orang Sekeluarga di Parepare Positif Corona
• Download Film Underwater (Sub Indo), Nonton Film Kristen Stewart dan Vincent Cassel
Dikutip TribunStyle.com dari thegorbalsla.com, waktu mengeluarkan zakat fitrah bisa dimulai sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum dilaksanakannya salat Idul Fitri.
Zakat yang dikeluarkan di selain waktu tersebut akan dikatakan sebagai shodaqoh biasa dan jelas ini belum menggugurkan kewajiban seseorang untuk mengeluarkan zakat fitrah.
Sementara para ulama telah membagi waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah ini dalam 5 jenis, yaitu:
1. Waktu jawaz yang merupakan waktu boleh.
Artinya adalah waktu yang diperbolehkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sejak dimulainya bulan Ramadlan
2. Waktu wajib yakni waktu perlu dikeluarkannya zakat fitrah bagi siapa saja yang belum mengeluarkannya, yakni saat matahari telah terbenam pada hari terakhir bulan Ramadlan.
3. Waktu afdhal atau waktu yang utama.
Waktu ini adalah saat sebelum menuju pelaksanaan sholat hari raya idul fitri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/niat-doa-zakat-fitrah-untuk-anak-laki-laki-dan-prempuan-di-bulan-ramadan-1441-h-atau-2020-m.jpg)