Tribun Pringsewu

Anggota Legislatif Pringsewu Terjun ke Pasar Kroscek Pengurangan Retribusi Bagi Pedagang

Sesuai SE, pengurangan pembayaran tersebut sebesar 50 persen dari nilai retribusi yang telah ditentukan pemerintah.

Tribunlampung.co.id/Didik
Ketua DPRD Pringsewu Suherman (kiri) dan Ketua Komisi I DPRD Pringsewu Sagang Nainggolan (kanan) berbincang dengan pedagang Pasar Induk Pringsewu, Selasa, 5 Mei 2020. Anggota Legislatif Pringsewu Terjun ke Pasar Kroscek Pengurangan Retribusi Bagi Pedagang 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Sejumlah anggota legislatif (aleg) di Kabupaten Pringsewu terjun ke pasar dalam rangka mengecek pelaksanaan Surat Edaran (SE) Bupati Pringsewu terkait stimulus pengurangan pembayaran retribusi pasar grosir dan pertokoan, Selasa, 5 Mei 2020 di Pasar Induk Pringsewu.

Sesuai SE, pengurangan pembayaran tersebut sebesar 50 persen dari nilai retribusi yang telah ditentukan pemerintah.

Pengurangan retribusi untuk mengurangi dampak ekonomi akibat Covid-19 bagi pedagang.

Ketua DPRD Pringsewu Suherman memimpin langsung kunjungan ke pasar pemerintah tersebut.

Ia didampingi Ketua Komisi I DPRD Pringsewu Sagang Nainggolan, Sekretaris Komisi II DPRD Pringsewu Anton Subagiyo dan sejumlah aleg lainnya. Serta, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Pringsewu Masykur Hasan.

Nekat Beraktifitas, Polisi Bongkar Lapak Burung Merpati Kolong di Pringsewu

Terjunkan Debt Collector di Tengah Wabah Corona, Leasing di Pringsewu Terancam Ditutup

UPDATE Corona di Lampung 5 Mei, Pasien Positif Corona Tambah 1, PDP Tambah 2, ODP Tambah 13

Posko Induk Gugus Tugas Covid-19 di Mesuji Roboh Diterjang Angin Kencang

"Alhamdulillah edaran tersebut betul-betul dilaksanakan, semua pedagang menyambut gembira. Karena di tengah Covid memang dampak ekonominya luar biasa," ungkap Suherman, Selasa, 5 Mei 2020.

Selain mengkroscek pelaksanaan Surat Edaran Bupati Pringsewu Nomor : 510/230/D.13/IV/2020, Suherman bersama Fraksi Golkar DPRD Pringsewu membagikan masker dan memberikan bantuan set wastafel buat cuci tangan bagi pengunjung pasar.
Ketua Komisi I DPRD Pringsewu Sagang Nainggolan mengatakan, SE Bupati Pringsewu mengenai pengurangan retribusi ini diterbitkan sejak 9 April 2020.

Ditambahkan Nainggolan, SE tersebut diterbitkan berdasar Surat Keputusan Bupati Pringsewu Nomor : B /320/KPTS/B.03/2020.

Keputusan tersebut menindaklanjuti SE Gubernur Lampung Nomor : 500/1158/04/2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang Dukungan Stimulus Pajak Kewenangan Kabupaten/Kota Menangani Dampak Covid-19.

Serta, Surat Edaran Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor :440/436/SJ tanggal 17 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Sekretaris Komisi II DPRD Pringsewu Anton Subagiyo menambahkan, tujuannya ke lapangan untuk memastikan bila SE tersebut betul-betul dilaksanakan dan tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi.

"Kami mengapresiasi pemerintah daerah dengan telah diberlakukan pengurangan retribusi hingga 50 persen ini, betul-betul membantu pedagang," katanya.

Sejumlah pedagang yang dikunjungi juga mengakui bila penarikan retribusi pasar sudah berkurang, yang tadinya Rp 2000 menjadi Rp 1000.

"Sudah, sudah dikurangi pak (retribusi)," kata Jon. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved