Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
BREAKING NEWS Mantan Wagub Lampung Bachtiar Basri Datang di Persidangan Suap Fee Proyek Lampura
Sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang ini diagendakan dengan keterangan saksi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Mereka lalu mengerjakan proyek menggunakan perusahaan Hendra Wijaya dengan perjanjian fee 1 persen.
Saat pekerjaan selesai, BPK mendapatkan temuan terkait kualitas pekerjaan.
"Dengan adanya temuan tersebut, saya diminta menyerahkan uang Rp 120 juta lalu saya berikan ke Hendra Wijaya Saleh untuk BPK," kata Icen.
Alhasil, Icen hanya mendapat keuntungan Rp 30 juta.
Ia mengungkapkan, pada 2015 Ahyar pernah pinjam uang Rp 127 juta untuk bayar fee ke Syahbudin.
Icen dijanjikan keuntungan 12,5 persen.
Dengan nilai proyek Rp 600 juta, maka keuntungan Rp 75 juta, dan 1 persen yakni Rp 6 juta untuk peminjaman perusahaan Hendra Wijaya Saleh.
JPU pun menanyakan terkait peminjaman uang Rp 100 juta untuk Ahyar sebagai kewajiban yang harus diserahkan ke Syahbudin.
"Iya ada, keuntungan yang ditawarkan 12,5 persen. Rp 5 juta untuk peminjaman perusahaan Hendra, nilai pagu Rp 500 juta, jadi dapat keuntungan Rp 25 juta dan uang Rp 100 juta sebagai pengganti fee," terangnya.
Icen pun mengaku jika uang tersebut diserahkan ke Syahbudin melalui Fria.
Saksi Hadi Kesuma, relawan Agung, mengatakan, dirinya pernah minta proyek ke Syahbudin dan mendapatkannya pada 2016-2017.
"Tahun 2016 setor Rp 300 juta, rinciannya Rp 150 juta tiga teman nitip, dan saya Rp 150 juta untuk pagu pekerjaan Rp 750 juta. Uang itu saya serahkan ke Taufik untuk Syahbudin," sebut Hadi.
Lalu tahun 2017, Hadi setor Rp 300 juta.
Rinciannya, Rp 190 juta dari tiga orang teman nitip dan dirinya Rp 110 juta.
"Uang yang terkumpul diserahkan ke Taufik untuk Syahbudin. Dan tahun 2018-2019 gak dapat," tandasnya.