Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
BREAKING NEWS Mantan Wagub Lampung Bachtiar Basri Datang di Persidangan Suap Fee Proyek Lampura
Sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang ini diagendakan dengan keterangan saksi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang teleconference suap fee proyek Lampung Utara Rabu (6/5/2020)
Sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang ini diagendakan dengan keterangan saksi.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menghadirkan empat orang saksi.
Yang mana dua diantara saksi tersebut merupakan saksi yang belum sempat hadir dalam persidangan.
Adapun keempat saksi ini yakni Sri Widodo mantan Wakil Bupati Lampung Utara, dr Maya Metissa mantan Kadiskes Lampung Utara, Bachtiar Basri mantan Wakil Gubenur Lampung dan Fadly Achmad.
• BREAKING NEWS Sidang Lanjutan Bupati Agung, 2 Saksi Tidak Hadir
• Minta Proyek, Relawan Pemenangan Bupati Lampura Setor Fee ke Syahbudin
• Mobil Nopol Non-BE Ditempel Stiker Tak Perlu Lagi Diperiksa Pos Pantau
• Curanmor di DPRD Lampung Tengah, Pelaku Todongkan Senpi ke Pol PP
Pantauan Tribunlampung.co.id, nampak Bachtiar Basri mantan Wakil Gubenur Lampung sudah datang di ruang persidangan.
Bachtiar Basri pun duduk di kursi pengunjung berbincang dengan pengunjung lainnya sembari sidang dimulai.
Bupati Agung Minta Fee Proyek Pakai Kode 'Ikan 40 Kg'
Ada fakta menarik yang terungkap dalam sidang perkara dugaan suap fee proyek yang melibatkan Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (29/4/2020).
Saksi mengungkap adanya kode khusus untuk setoran fee proyek.
Kode itu yakni ikan 40 kilogram dan 60 kilogram.
Hal tersebut diungkapkan saksi Dicky Syahputra selaku direktur CV Dewa Sakti.
• Mengaku Terima THR, Istri Bupati Agung Sampai Dorong-dorongan dengan Istri Syahbudin
• Simpan Rp 200 Juta di Lemari Seusai Mandikan Burung, Bupati Agung Mengaku Khilaf
• Bandar Lampung Disebut Zona Merah, Pemprov Lampung Pastikan Tak Terapkan PSBB
• Cerita Pasien Sembuh di Lampung, Jadikan Bahagia sebagai Obat Corona
Selain Dicky, ada 3 saksi lain yang dihadirkan jaksa KPK.
Mereka adalah Hadi Kesuma, Icen Mustofa, dan Yunizar Amri.
Keempat saksi ini merupakan pihak rekanan.