Tribun Bandar Lampung
Mobil Nopol Non-BE Ditempel Stiker Tak Perlu Lagi Diperiksa Pos Pantau
Berdasarkan pantauan, sejumlah kendaraan mobil plat luar seperti AD, B, BG, D, F dan Z masih mendominasi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung kembali melakukan penyekatan kendaraan nomor polisi luar Provinsi Lampung.
Fokus penyekatan kendaraan di perbatasan pintu tol Kota Baru, tepatnya depan Pos Covid-19 Gugus Tugas Sukarame, Selasa (5/5/2020).
Berdasarkan pantauan, sejumlah kendaraan mobil plat luar seperti AD, B, BG, D, F dan Z masih mendominasi.
Pengemudi mobil plat luar ini terpaksa dihentikan petugas untuk melakukan pendataan ulang dan ditempel stiker sebagai tanda sudah melalui pendataan polisi.
"Kebetulan saya kerja di Jakarta. Sudah sebulan ini pulang ke Bandar Lampung," ujar pengemudi mobil plat luar, Alfian.
• Lakukan Penyekatan, Pemilik Mobil Pelat Luar Bandar Lampung Didata dan Ditempel Stiker
• Nopol Luar Lampung Ditempel Stiker, 501 Kendaraan Diminta Putar Arah
• Sales Perusahaan Air Minum Modus Bikin Nota Fiktif, Terdakwa Pasrah Divonis 18 Bulan
• Oknum PNS Tulangbawang Ditangkap Seusai Jual Sabu di Jalintim
Alfian mengatakan, aslinya warga Bandar Lampung, hanya saja bekerja di provinsi lain.
"Biasanya mobil saya pakai untuk kerja jadi beli di sana (Jakarta). Saya asli Lampung, rumah saya di Springhill," jelasnya sambil menunjukan KTP.
Pengemudi lain Silvi menjelaskan, langkah yang dilakukan aparat ini lebih efektif mencegah kedatangan warga dari luar Lampung.
Ia menyatakan, sudah beberarapa kali kendaraannya diberhentikan petugas untuk pendataan.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Reza Khomeini mengatakan, selama Operasi Ketupat Krakatau 2020 pihaknya bakal rutin menggelar razia penyekatan di wilayah perbatasan.
Saat razia, lanjutnya, jika ditemukan kendaraan plat luar provinsi namun pemiliknya warga Bandar Lampung, maka mobil tersebut wajib ditempel stiker khusus.
"Menjadi penanda agar tidak terjadi pendataan plat luar berulang ulang. Mobil yang telah diberi tanda dengan stiker bertuliskan "Bandar Lampung BL Covid 19" artinya tak perlu lagi mengikuti pemeriksaan di pos pantau lainnya,” jelasnya.
Reza menambahkan, setelah didata dan mobil ditempel stiker, pengemudi diminta untuk melakukan cek suhu tubuh dan semprot disinfektan.
"Bersama satgas gabungan Covid-19 kita tetap memberlakukan aturan sesuai SOP pemeriksaan kesehatan," jelasnya. (Tribunlampung.co.id/joeviter)