Tribun Bandar Lampung

Sales Perusahaan Air Minum Modus Bikin Nota Fiktif, Terdakwa Pasrah Divonis 18 Bulan

Salesman perusahaan air minum pasrah divonis penjara selama satu tahun enam bulan (18 Bulan).

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Terdakwa saat mendengarkan putusan majelis hakim ketua dalam persidangan teleconference di PN Tanjungkarang, Selasa (5/5/2020). Sales Perusahaan Air Minum Modus Bikin Nota Fiktif, Terdakwa Pasrah Divonis 18 Bulan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Salesman perusahaan air minum pasrah divonis penjara selama satu tahun enam bulan (18 Bulan) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (5/5/2020).

Terdakwa bernama Agus Hidayat (35) warga Kelurahan Surabaya Kedaton dinyatakan majelis hakim bersalah membuat nota fiktif pembayaran milik perusahaan tempatnya bekerja.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 374 KUHP. Mengadili menyatakan Terdakwa Agus Hidayat terbukti melakukan tindak pindana penggelapan dalam jabatan, menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," sebut Ketua Majelis Hakim Efiyanto dalam persidangan teleconference.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Puji Rahayu pidana penjara selama dua tahun.

Dalam dakwaannya, perbuatan terdakwa bermula saat menjabat sebagai Sales Spreading.

Terdakwa Sujud Syukur Divonis Bebas, Perkara Korupsi Proyek Land clearing Bandara Radin Inten II

Tersandung Kasus Narkoba, Pemuda Asal Panjang Bandar Lampung Divonis Lima Tahun

Curanmor di DPRD Lampung Tengah, Pelaku Todongkan Senpi ke Pol PP

2 Pencurian di Pringsewu Viral karena Terekam CCTV

Terdakwa bertugas melakukan penawaran dan penjualan produk berupa air minum dalam kemasan gelas 240 ml, botol 600 ml, 1.500 ml, dan galon.

Produk itu dipasarkan ke toko konsumen daerah Metro, Tegineneng, Trimurjo dan Jati Agung Lampung Selatan.

"Terdakwa juga bertanggung jawab melakukan penagihan uang hasil penjualan untuk disetorkan ke kasir perusahaan. Di suatu waktu terdakwa memuat barang-barang ke truk dan terdakwa membawa nota rangkap empat yang berwarna putih, biru, merah dan kuning,” papar JPU.

Puji menyatakan, ada sebagian pemilik toko melakukan pembayaran secara tunai, dan tempo.

Apabila toko melakukan pembayaran tunai, terdakwa seharusnya memberikan nota berwarna putih dan jika toko melakukan pembayaran secara tempo, terdakwa menyerahkan nota berwarna biru.

Namun terdakwa tidak menyerahkan nota warna putih kepada toko yang melakukan pembayaran secara tunai.

Alasannya, terdakwa berdalih tidak membawa nota.

“Lalu terdakwa kembali ke perusahaan dengan membuat nota fiktif serta memalsukan tandatangan pemilik toko seolah-olah toko yang melakukan pembayaran secara tempo. Padahal toko melakukan pembayaran secara cash,” jelas JPU.

Uang hasil penjualan yang dibayar tunai oleh pemilik toko tidak terdakwa setorkan kepada kasir tempat perusahaan bekerja.

Melainkan digunakan untuk keperluan terdakwa sehari-hari.

JPU menambahkan, perusahaan kemudian melakukan audit dan pengecekan ke toko-toko sesuai dengan nota yang dibuat terdakwa sebanyak dua puluh empat lembar nota.

"Hasilnya toko-toko tersebut sudah melakukan pembayaran cash kepada terdakwa, akibat perbuatan terdakwa perusahaan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 12.952.500," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved