Tribun Bandar Lampung

Tersandung Kasus Narkoba, Pemuda Asal Panjang Bandar Lampung Divonis Lima Tahun

Tiga kali ulangi tersangkut perkara narkotika, seorang pemuda asal Panjang kembali dihukum penjara selama lima tahun.

Penulis: hanif mustafa | Editor: soni
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Persidangan teleconference yang dipimpin Majelis Hakim Efiyanto 

Tersandung Kasus Narkoba, Pemuda Asal Panjang Bandar Lampung Divonis Lima Tahun

 
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tiga kali ulangi tersangkut perkara narkotika, seorang pemuda asal Panjang kembali dihukum penjara selama lima tahun. Pemuda ini bernama Rapido Tamba (26) warga Kampung Baru, Panjang Utara, Panjang.

Dalam persidangan teleconference yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Tanjungkarang Efiyanto, terdakwa Rapido dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Cerita Narapidana Lapas Narkotika Hirup Udara Bebas, Kapok Kembali ke Jeruji Besi

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rapido Tamba dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," ungkap Efiyanto, Selasa 28 April 2020.

 Adapun pertimbangan majelis hakim hal yang memberatkan yakni terdakwa mengulangi perbuatannya, dan yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

Putusan ini pun lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Venny Prihandini agar terdakwa dihukum penjara selama 7 tahun dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaannya, JPU Venny mengatakan perbuatan terdakwa  bermula pada hari Jum’at tanggal 27 Desember 2019 sekira jam 22.30 Wib.

 "Terdakwa sebelumnya bertemu dengan Kardi (DPO) di Pasar Senggol di Kampung Baru III Panjang Utara untuk membeli narkotika jenis sabu – sabu seharga Rp 150 ribu," tuturnya.

Lanjut Venny, terdakwa kemudian membeli narkotika jenis sabu kepada Muhaimin alias Mumu di Jalan Selat Gaspar II Kampung Baru II Panjang Utara.

 "Saat terdakwa hendak membeli, Kardi menunggu di Pabrik Semen Baturaja. Sedangkan terdakwa membeli satu plastik kepada Mumu, namun tiba – tiba datang anggota Polisi mengamankan terdakwa dan Mumu," tutupnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved