Tribun Bandar Lampung

Terdakwa Sujud Syukur Divonis Bebas, Perkara Korupsi Proyek Land clearing Bandara Radin Inten II

H Sulaiman sujud syukur dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (30/4/2020). Aksi itu ia lakukan karena menerima vonis bebas.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Terdakwa Sulaiman sujud syukur setelah mendengar putusan bebas di PN Tanjungkarang, Kamis (30/4/2020). Terdakwa Sujud Syukur Divonis Bebas, Perkara Korupsi Proyek Land clearing Bandara Radin Inten II 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - H Sulaiman sujud syukur dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (30/4/2020).

Aksi itu ia lakukan karena menerima vonis bebas.

Warga Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Bandar Lampung itu terseret perkara korupsi proyek land clearing Bandar Udara Radin Inten II tahun 2014.

Perkara ini kembali ke meja hijau setelah Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis terpidana mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Albar Hasan Tanjung dan Budi Rahmadi tiga tahun silam.

Dalam persidangan yang digelar secara offline di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Ketua Majelis Hakim Samsudin menyatakan terdakwa H Sulaiman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana dalam dakwaan primer alternatif pertama ataupun kedua dan subsider alternatif satu serta kedua.

Tersandung Kasus Narkoba, Pemuda Asal Panjang Bandar Lampung Divonis Lima Tahun

Ibu Tiri Panggang Tangan Anak di Pesawaran Divonis 17 Bulan Penjara

Pegawai Apotek Kaget Motor Dicuri di Parkiran, Pelaku Bobol Lubang Kunci dan Gembok Cakram Ban

Kisah Warga Bandar Lampung Berpuasa di Luar Negeri, Rilda: Puasa di Inggris 17 Jam

"Membebaskan H Sulaiman dari segala dakwaan, dan memerintahkan terdakwa Sulaiman keluar dari tahanan kota," sebut Samsudin.

Penasihat Hukum terdakwa, Handoko mengatakan pihaknya sangat bersyukur atas putusan yang telah diberikan untuk kliennya.

"Majelis hakim memutuskan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan JPU, tentunya kami apresiasi dari awal kami menghormati proses hukum yang sudah berjalan hampir 3 tahun hingga muara ke pengadilan ini," jelasnya.

Ia menuturkan, pertimbangan majelis hakim untuk membebaskan H Sulaiman dari segala dakwan pertama, penerimaan uang yang dituduhkan kepada terdakwa bukan hasil dari tindak pidana korupsi.

"Seperti yang telah kita dengarkan bersama sama, majelis hakim masih mempertimbangkan bahwa itu bukan melawan hukum karena kami bisa membuktikan bahwa uang itu adalah pembayaran kewajiban utang," tuturnya.

Pertimbangan kedua imbuh Handoko, sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mempertimbangkan fakta terkait adanya aliran uang tersebut.

Menurutnya, Putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap ini dijadikan sebagai dasar pembelaan dan dijadikan dasar oleh majelis hakim untuk memutus perkara.

"Karena memang perkara ini spilt. Sebelumnya ada tiga perkara diadili faktanya sama dan sampai ke MA dan terakhir pak H Sulaiman," tandasnya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zahri Kurniawan mengatakan, pihaknya memilih pikir pikir atas vonis bebas yang telah diputuskan majelis hakim.

"Atas putusan tersebut tentunya kami memanfaatkan waktu 7 hari ke depan untuk pikir pikir," tandasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved