Tribun Bandar Lampung

Terdakwa Sujud Syukur Divonis Bebas, Perkara Korupsi Proyek Land clearing Bandara Radin Inten II

H Sulaiman sujud syukur dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (30/4/2020). Aksi itu ia lakukan karena menerima vonis bebas.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Terdakwa Sulaiman sujud syukur setelah mendengar putusan bebas di PN Tanjungkarang, Kamis (30/4/2020). Terdakwa Sujud Syukur Divonis Bebas, Perkara Korupsi Proyek Land clearing Bandara Radin Inten II 

Sebelumnya dalam tuntutan, JPU menyatakan menyatakan terdakwa H Sulaiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Zahri meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. 

Berbagi Tugas

Merujuk dakwaan JPU Zahri Kurniawan, perbuatan terdakwa H Sulaiman bermula pada paket pekerjaan konstruksi berupa proyek Land Clearing Pematangan Lahan Fasilitas Sisi Udara Baru Radin Inten II Lampung Tahap I.

Nilai pagu paket proyek itu sebesar Rp 8.750.000.000.

Sekira bulan Mei 2014 sebelum proses lelang, terdakwa dan saksi Budi Rahmadi (sudah divonis) bersepakat untuk mengejakan proyek tersebut.

Saksi Budi bertugas mengerjakan proyek tersebut sedangkan terdakwa mengerjakan administrasi lelang sampai kontrak, termasuk mencari perusahaan untuk mengikuti proses lelang.

Saksi Budi yang bertindak sebagai kuasa Direktur PT Daksina Persada dinyatakan sebagai pemenang tender proyek.

Kemudian, terdakwa menyerahkan uang sebagai pembayaran kompensasi atas peminjaman perusahaan tersebut kepada saksi Septian Sabungan Raja sebesar Rp 75 juta.

JPU mengatakan, pengerjaan proyek tersebut sampai selesai saksi Budi mendapat alokasi biaya sekitar Rp 3,2 miliar.

Sedangkan sisa dari nilai kontrak merupakan hak dari terdakwa karena mengurus proses lelang pekerjaan sampai dapat dimenangkan.

"Terdakwa meminta saksi Budi untuk menyetorkan sebesar 58 persen dari setiap pembayaran yang diterima dari Kas Daerah kepada terdakwa.

Setiap pembayaran termin pekerjaan Land Clearing saksi Budi menyerahkan uang kepada terdakwa sesuai kesepakatan," sebutnya.

Zahri menyatakan, berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung 16 Juni 2016, kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.585.799.125 dari pekerjaan proyek Land Clearing Pematangan Lahan Fasilitas Sisi Udara Baru Radin Inten II Lampung. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved