Tribun Bandar Lampung
Terdakwa Sujud Syukur Divonis Bebas, Perkara Korupsi Proyek Land clearing Bandara Radin Inten II
H Sulaiman sujud syukur dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (30/4/2020). Aksi itu ia lakukan karena menerima vonis bebas.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - H Sulaiman sujud syukur dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (30/4/2020).
Aksi itu ia lakukan karena menerima vonis bebas.
Warga Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Bandar Lampung itu terseret perkara korupsi proyek land clearing Bandar Udara Radin Inten II tahun 2014.
Perkara ini kembali ke meja hijau setelah Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis terpidana mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Albar Hasan Tanjung dan Budi Rahmadi tiga tahun silam.
Dalam persidangan yang digelar secara offline di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Ketua Majelis Hakim Samsudin menyatakan terdakwa H Sulaiman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana dalam dakwaan primer alternatif pertama ataupun kedua dan subsider alternatif satu serta kedua.
• Tersandung Kasus Narkoba, Pemuda Asal Panjang Bandar Lampung Divonis Lima Tahun
• Ibu Tiri Panggang Tangan Anak di Pesawaran Divonis 17 Bulan Penjara
• Pegawai Apotek Kaget Motor Dicuri di Parkiran, Pelaku Bobol Lubang Kunci dan Gembok Cakram Ban
• Kisah Warga Bandar Lampung Berpuasa di Luar Negeri, Rilda: Puasa di Inggris 17 Jam
"Membebaskan H Sulaiman dari segala dakwaan, dan memerintahkan terdakwa Sulaiman keluar dari tahanan kota," sebut Samsudin.
Penasihat Hukum terdakwa, Handoko mengatakan pihaknya sangat bersyukur atas putusan yang telah diberikan untuk kliennya.
"Majelis hakim memutuskan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan JPU, tentunya kami apresiasi dari awal kami menghormati proses hukum yang sudah berjalan hampir 3 tahun hingga muara ke pengadilan ini," jelasnya.
Ia menuturkan, pertimbangan majelis hakim untuk membebaskan H Sulaiman dari segala dakwan pertama, penerimaan uang yang dituduhkan kepada terdakwa bukan hasil dari tindak pidana korupsi.
"Seperti yang telah kita dengarkan bersama sama, majelis hakim masih mempertimbangkan bahwa itu bukan melawan hukum karena kami bisa membuktikan bahwa uang itu adalah pembayaran kewajiban utang," tuturnya.
Pertimbangan kedua imbuh Handoko, sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mempertimbangkan fakta terkait adanya aliran uang tersebut.
Menurutnya, Putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap ini dijadikan sebagai dasar pembelaan dan dijadikan dasar oleh majelis hakim untuk memutus perkara.
"Karena memang perkara ini spilt. Sebelumnya ada tiga perkara diadili faktanya sama dan sampai ke MA dan terakhir pak H Sulaiman," tandasnya.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zahri Kurniawan mengatakan, pihaknya memilih pikir pikir atas vonis bebas yang telah diputuskan majelis hakim.
"Atas putusan tersebut tentunya kami memanfaatkan waktu 7 hari ke depan untuk pikir pikir," tandasnya.
Sebelumnya dalam tuntutan, JPU menyatakan menyatakan terdakwa H Sulaiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Zahri meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.
Berbagi Tugas
Merujuk dakwaan JPU Zahri Kurniawan, perbuatan terdakwa H Sulaiman bermula pada paket pekerjaan konstruksi berupa proyek Land Clearing Pematangan Lahan Fasilitas Sisi Udara Baru Radin Inten II Lampung Tahap I.
Nilai pagu paket proyek itu sebesar Rp 8.750.000.000.
Sekira bulan Mei 2014 sebelum proses lelang, terdakwa dan saksi Budi Rahmadi (sudah divonis) bersepakat untuk mengejakan proyek tersebut.
Saksi Budi bertugas mengerjakan proyek tersebut sedangkan terdakwa mengerjakan administrasi lelang sampai kontrak, termasuk mencari perusahaan untuk mengikuti proses lelang.
Saksi Budi yang bertindak sebagai kuasa Direktur PT Daksina Persada dinyatakan sebagai pemenang tender proyek.
Kemudian, terdakwa menyerahkan uang sebagai pembayaran kompensasi atas peminjaman perusahaan tersebut kepada saksi Septian Sabungan Raja sebesar Rp 75 juta.
JPU mengatakan, pengerjaan proyek tersebut sampai selesai saksi Budi mendapat alokasi biaya sekitar Rp 3,2 miliar.
Sedangkan sisa dari nilai kontrak merupakan hak dari terdakwa karena mengurus proses lelang pekerjaan sampai dapat dimenangkan.
"Terdakwa meminta saksi Budi untuk menyetorkan sebesar 58 persen dari setiap pembayaran yang diterima dari Kas Daerah kepada terdakwa.
Setiap pembayaran termin pekerjaan Land Clearing saksi Budi menyerahkan uang kepada terdakwa sesuai kesepakatan," sebutnya.
Zahri menyatakan, berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung 16 Juni 2016, kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.585.799.125 dari pekerjaan proyek Land Clearing Pematangan Lahan Fasilitas Sisi Udara Baru Radin Inten II Lampung. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)