Larangan Mudik
Nopol Luar Lampung Ditempel Stiker, 501 Kendaraan Diminta Putar Arah
Polisi juga melakukan pendataan pengendara selama gelaran Operasi Ketupat Krakatau.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Direktorat Lalulintas Polda Lampung menempel stiker pada kendaraan nomor polisi luar Provinsi Lampung yang datang ke Bandar Lampung.
Polisi juga melakukan pendataan pengendara selama gelaran Operasi Ketupat Krakatau.
"Khusus di Bandar Lampung ini kami membuat stiker, jadi kendaraan dari luar daerah ditempel stiker dan didata sehingga tahu berapa kendaraan yang masuk ke Bandar Lampung dari luar daerah," kata Direktur Lalulintas Polda Lampung Kombes Pol Chiko Ardwiatto, Senin (4/5/2020).
Ia menambahkan, pascapenerbitan Permen No 25 Tahun 2020 tentang larangan mudik, Ditlantas Polda Lampung telah melaksanakan penyekatan.
Penyekatan dilakukan di beberapa ruas jalan terutama di perbatasan antar provinsi.
• Denda hingga Rp 100 Juta bagi yang Nekat Mudik Lebaran 2020
• Pasutri Sembunyikan Mobil di Truk demi Bisa Mudik ke Lampung
• Lampung Kini Miliki Alat PCR Sendiri, Pasien Positif Covid-19 Diketahui dalam 5 jam
• BREAKING NEWS Longsor di Tanggamus Tutup Akses Jalinbar Ruas Pekon Batu Keramat
“Diutamakan kendaraan yang menyeberang ke Jakarta ataupun arah sebaliknya dari Jakarta mau memasuki wilayah kita, diselektif benar sesuai dengan ketentuan," kata Chiko.
Ia menerangkan, Ditlantas mendirikan tujuh titik pos cek poin diperbatasan Provinsi Bengkulu dan Provinsi Sumatera Selatan serta Provinsi Banten.
Sedangkan antar kabupaten/ kota, pemantauan bergabung dengan tim gugus tugas untuk mendata masyarakat.
“Kendaraan setiap keluar masuk antar kabupaten/kota dalam provinsi dilakukan beberapa SOP, diantaranya penyemprotan disinfektan terhadap kendaraan. Tak hanya itu kami juga lakukan sosialisasi cuci tangan, pada intinya sosialisasi sosial distancing dan physical distancing yang dikedepankan bekerjasama dengan pemerintah," ujar Chiko.
Chiko mengungkapkan selama penyekatan di beberapa titik pintu masuk Provinsi Lampung, sudah ada beberapa orang pemudik yang berusaha mengelabuhi petugas.
"Seperti di Lampung Selatan ada yang menggunakan mobil boks di dalam diisi orang. Kemudian ada mobil truk yang dinaiki kendaraan lalu ditutup, modus-modusnya seperti itu, kendaraan tinggi didalamnya ternyata ada penumpang, itu kami lakukan pengecekan," tegasnya.
Disinggung saksi pidana, Chiko mengatakan tidak ada.
"Hukum terberat adalah diputar balik," serunya.
Terkait wacana setelah 7 Mei, kendaraan yang nekat melakukan mudik akan dilakukan sanksi pidana, Chiko belum bisa berkomentar banyak.
"Itu menunggu lebih lanjut apakah regulasi terbit atau tidak kami masih menunggu yang jelas wacana ada tapi kami belum ada berita sampai saat ini," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/nopol-luar-lampung-ditempel-stiker.jpg)