Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Mantan Wagub Lampung Bachtiar Basri Datang di Persidangan Suap Fee Proyek Lampura
Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang teleconference suap fee proyek Lampung Utara Rabu (6/5/2020)
Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang teleconference suap fee proyek Lampung Utara Rabu (6/5/2020)
Sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang ini diagendakan dengan keterangan saksi.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menghadirkan empat orang saksi.
Yang mana dua diantara saksi tersebut merupakan saksi yang belum sempat hadir dalam persidangan.
• VIDEO Istri Didi Kempot Pingsan saat Pemakaman Suami di Ngawi
• VIDEO Profil The God Father of Broken Heart Didi Kempot
• Status Zona Merah Bandar Lampung Tak Punya Dasar Hukum, Gugus Tugas Covid-19 Perlu Duduk Bersama
• Bank Lampung Kotabumi Sumbang Truk Sampah untuk Pemkab Lampung Utara
Adapun keempat saksi ini yakni Sri Widodo mantan Wakil Bupati Lampung Utara, dr Maya Metissa mantan Kadiskes Lampung Utara, Bachtiar Basri mantan Wakil Gubenur Lampung dan Fadly Achmad.
Pantauan Tribunlampung.co.id, nampak Bachtiar Basri mantan Wakil Gubenur Lampung sudah datang di ruang persidangan.
Bachtiar Basri pun duduk di kursi pengunjung berbincang dengan pengunjung lainnya sembari sidang dimulai.
Bupati Agung Minta Fee Proyek Pakai Kode 'Ikan 40 Kg'
Ada fakta menarik yang terungkap dalam sidang perkara dugaan suap fee proyek yang melibatkan Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (29/4/2020).
Saksi mengungkap adanya kode khusus untuk setoran fee proyek.
Kode itu yakni ikan 40 kilogram dan 60 kilogram.
Hal tersebut diungkapkan saksi Dicky Syahputra selaku direktur CV Dewa Sakti.
Selain Dicky, ada 3 saksi lain yang dihadirkan jaksa KPK.
Mereka adalah Hadi Kesuma, Icen Mustofa, dan Yunizar Amri.
Keempat saksi ini merupakan pihak rekanan.